Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu terus melakukan penarikan retribusi sampah terhadap pedagang musiman yang berjualan di wilayah tersebut khususnya pada musim libur panjang natal dan tahun baru 2024.
 
Namun, penarikan retribusi sampah tersebut tidak dilakukan di objek wisata Taman Remaja dan Kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu karena merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
 
"Kami tidak pungut di Taman Remaja dan Pantai Panjang karena itu Kawasan milik Pemprov Bengkulu tetapi di luar itu, kami terapkan tarif retribusi sampah," kata Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan, Kamis.
 
Ia menyebutkan, penarikan retribusi tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu.
 
Selain itu, terangnya, penarikan retribusi sampah terhadap para pedagang khususnya pedagang musiman dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Bengkulu.
 
Sementara itu, untuk masyarakat yang tidak masuk dalam jalur pengambilan sampah DLH Kota Bengkulu diharapkan dapat secara mandiri membuang sampah tersebut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul.
 
"Bagi yang tidak masuk jalur, kami harapkan mereka dapat mandiri, membuang sampahnya di TPA Air Sebakul, bagi yang terlayani mohon membayar retribusi sesuai aturan," ujar dia.
 
Riduan berharap, agar pedagang musiman dapat tertib dan membuang sampahnya ke tempat yang semestinya agar kebersihan Kota Bengkulu terjaga serta terhindar pencemaran dari sampah berjualan.
 
Untuk tarif retribusi sampah terhadap para pedagang terbagi dalam tiga kategori, yaitu los lapak besar dengan kewajiban setor Rp500 dan pelataran kaki lima Rp500 per hari serta kios toko Rp25 ribu per bulan.
 
Kemudian dari pertokoan dengan tempat tinggal dibebankan retribusi Rp40 ribu per bulan, pertokoan tanpa tempat tinggal Rp30 ribu per bulan, Mall sekitar Rp600 ribu per bulan.
 
Untuk retribusi di hotel, dibagi atas kategori bintang satu hingga lima dan melati satu hingga tiga dengan kisaran retribusi yaitu Rp125 ribu sampai Rp600 ribu per bulan.
 
Selanjutnya, kata Riduan, untuk restoran yaitu Rp100 ribu hingga Rp700 ribu per bulan, rumah sakit yang ada di Kota Bengkulu dengan kisaran Rp250 ribu hingga Rp750 ribu per bulan serta perkantoran negeri dengan retribusi Rp50 ribu dan perkantoran swasta Rp100 ribu per bulan.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023