"Untuk saat ini pengumpul limbah B3 tidak mencemari lingkungan di sekitarnya. Walaupun begitu kita akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan tidak ada pencemaran yang terjadi akibat limbah B3 tersebut," kata Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan saat dikonfirmasi via telpon di Bengkulu, Minggu.
Ia menyebutkan bahwa hal tersebut diketahui karena 10 perusahaan tersebut memberikan bukti laporan ke DLH Kota Bengkulu dan dapat diakses melalui aplikasi Sirajalimbah.
Selain itu, hingga saat ini pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di seluruh rumah sakit yang ada di wilayah tersebut termasuk kategori baik.
"Untuk sementara waktu rumah sakit di Kota Bengkulu, kita melakukan pemantauan sudah bisa dikatakan baik namun belum sempurna," ujarnya.
Namun, terdapat hal-hal tertentu yang belum dijalankan oleh pihak rumah sakit, namun pihaknya terus melakukan pengawasan dan mengarahkan agar pihak rumah sakit terus melakukan perbaikan-perbaikan instalasi dalam pengelolaan limbah.
Riduan menerangkan, untuk saat ini pengelolaan limbah B3 di Provinsi Bengkulu belum tersedia, sehingga terdapat perusahaan yang menjadi pihak ketiga dalam pengelolaan limbah tersebut.
"Perusahaan yang kita awasi harus membuat gudang atau tempat penyimpanan limbah B3 dan pemusnahan dilakukan di luar Provinsi Bengkulu. Kami terus melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan limbah B3 sudah dimusnahkan dan selanjutnya," jelas dia.
Namun, jika ada perusahaan atau klinik yang tidak mengelola sampah B3 sesuai aturan maka DLH Kota Bengkulu akan memberikan rekomendasi untuk mencabut izin operasi ke Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Untuk mengoptimalkan upaya penyehatan lingkungan rumah sakit dari pencemaran limbah yang dihasilkannya maka rumah sakit atau klinik tersebut harus mempunyai fasilitas pengelolaan limbah sendiri yang ditetapkan KepMenkes RI tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan rumah sakit.
Seperti yang berkaitan dengan fasilitas pengelolaan limbah padat dan setiap rumah sakit atau klinik harus melakukan reduksi limbah dimulai dari sumber dan harus mengelola dan mengawasi penggunaan bahan kimia yang berbahaya, beracun dan lainnya.
Diketahui, terkait perizinan perusahaan limbah B3 tidak dikeluarkan oleh DLH Kota Bengkulu sebab telah menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021.