Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah DLH Kota Bengkulu Rusman Efendi di Bengkulu, Senin, menyebutkan bahwa sanksi tersebut diberikan karena tingginya keluhan dari warga karena terdapat sejumlah oknum tidak bertanggung jawab yang membuang sampah sembarangan.
"Saat ini, elemen masyarakat Kota Bengkulu sangat giat melakukan kegiatan gotong royong kebersihan. Kami ingin membangun kesadaran bahwa kebersihan adalah tanggung jawab semua pihak. Oleh karena itu, jika ada oknum yang membuang sampah sembarangan, mereka akan dikenai sanksi," ujar dia.
Ia menerangkan bahwa saat ini masyarakat Kota Bengkulu tengah aktif melakukan aksi gotong royong kebersihan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Untuk sanksi yang akan diberikan kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan ditentukan oleh masing-masing kelurahan di wilayah tersebut.
Seperti denda uang, sanksi adat, atau sanksi sosial lainnya karena telah membuat lingkungan masyarakat kotor akibat aksi yang dilakukannya.
"Bagi yang kedapatan membuang sampah sembarangan, mereka akan disidang di lingkungan mereka masing-masing. Pihak kelurahan dan tokoh adat akan menentukan sanksi, yang bisa berupa denda dengan nominal tertentu, sanksi adat, atau sanksi sosial seperti membersihkan area yang telah tercemar," kata dia.
Rusman berharap, dengan adanya sanksi yang diberikan kepada warga tersebut dapat mengurangi jumlah sampah liar yang ada ri Kota Bengkulu.
Serta dapat menumbuhkan kepedulian dan tanggung jawab masyarakat dalam menjaga kebersihan di Kota Bengkulu dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.*