"Untuk retribusi sampah di Kota Bengkulu hingga saat ini mencapai Rp804 juta," kata Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan di Bengkulu, Rabu.
Ia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait penerapan tarif retribusi sampah baru sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang tarif retribusi pelayanan persampahan.
Berdasarkan aturan tersebut, retribusi sampah di Kota Bengkulu mengalami kenaikan seperti di kawasan pusat perbelanjaan sebelumnya Rp600 ribu mengalami kenaikan yang berbeda-beda yaitu untuk pusat perbelanjaan yang memiliki gerai di bawah 100 unit maka dikenakan Rp4,5 juta sedangkan jika di atas 100 gerai sebesar Rp7,5 juta per bulan.
Lanjut Riduan, pada 1 Agustus 2024 pihaknya juga telah menetapkan penarikan retribusi untuk mobil umum yang masuk untuk membuang sampah di kawasan tempat pembuangan akhir (TPA) Air Sebakul Kota Bengkulu.
Untuk retribusi sampah untuk hotel bintang lima yang sebelumnya Rp500 ribu menjadi Rp1,5 juta per bulan serta untuk kendaraan umum yang membuang sampah ke TPA Air Sebakul dikenakan biaya Rp5 ribu per mobil bak terbuka ukuran sedang, sedangkan untuk truk sampah sebesar Rp10 ribu.
Hal tersebut dilakukan sebab, biaya operasional TPA cukup tinggi karena menggunakan ekskavator yang membutuhkan bahan bakar minyak (BBM) saat digunakan dan untuk biaya retribusi tersebut tidak termasuk pada jasa maupun peralatan yang digunakan.
Oleh karena itu, Riduan meminta ke masyarakat untuk tertib melakukan membayar retribusi sampah sebab dengan dana yang diberikan akan berdampak juga pada pelayanan.
Di sisi lain, DLH Kota Bengkulu akan memberikan sanksi ke warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah DLH Kota Bengkulu Rusman Efendi menerangkan bahwa sanksi yang diberikan tersebut disebabkan tingginya keluhan dari warga sebab terdapat sejumlah oknum tidak bertanggung jawab yang membuang sampah sembarangan.