Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu di Provinsi Bengkulu menjamin hak suara bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan menyertakan surat keterangan dokter.
Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi KPUD Bengkulu, Bambang Meiliansyah, menerangkan, terdapat regulasi khusus yang mengatur tentang pelaksanaan teknis pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilih ODGJ wajib menyertakan surat keterangan dokter saat pemungutan suara.
"KPU tetap melayani sesuai regulasi, seperti surat keterangan dokter enyatakan kondisi pemilih bersangkutan bisa menggunakan hak suaranya," kata dia di Bengkulu, Jumat. Hal tersebut dilakukan, sebab tidak semua penyandang disabilitas mental dapat mengikuti proses pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Karena, proses pemungutan suara bagi ODGJ tergantung dengan keterangan dari dokter yang menangganinya dengan minimal orang bersangkutan dapat mengenali dirinya dan membawa syarat memilih untuk bisa mencoblos.
Ia menyebutkan, untuk pendamping proses pemungutan suara, penyandang disabilitas mental akan dilakukan sesuai dengan rekomendasi dokter atau rumah sakit. apakah perlu pendampingan atau tidak.
Sementara itu, terkait data pemilih disabilitas mental tersebut, pihaknya belum dapat memastikannya sebab kondisi kesehatan pemilih disabilitas mental cukup fluktuatif karena terdapat kategori sedang dan kategori gangguan jiwa berat.
Sehingga, terang Bambang, hasil rekomendasi dokter atau rumah sakit sangat menentukan apakah pada hari H pencoblosan atau pemungutan suara kondisi kesehatan yang bersangkutan memungkinkan atau tidak untuk datang ke TPS.
"Nanti pada 14 Februari 2024 kita berkoordinasi dengan rumah sakit untuk pendataan. Kalau pasien yang dapat rekomendasi dari dokter, maka itu yang akan kita proses pindah memilih supaya menggunakan hak suaranya di TPS terdekat di lingkungan rumah sakit," jelas dia.
Sementara itu, untuk rumah sakit jika dan ketergantungan obat (RSJKO) di Bengkulu tidak masuk dalam penempatan TPS khusus, TPS khusus hanya disediakan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Untuk penyandang disabilitas mental tersebut akan dilakukan di TPS reguler ditempat yang bersangkutan terdaftar atau TPS terdekat.
Sebelumnya, KPUD Bengkulu menyiapkan 994 TPS yang ramah untuk penyandang disabilitas di wilayah tersebut saat Pemilu 2024. Ia menyebutkan, melalui TPS yang ramah disabilitas, pihaknya menyediakan tempat bagi pendamping para disabilitas dari pihak keluarganya saat menyalurkan hak suara di bilik TPS.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi KPUD Bengkulu, Bambang Meiliansyah, menerangkan, terdapat regulasi khusus yang mengatur tentang pelaksanaan teknis pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilih ODGJ wajib menyertakan surat keterangan dokter saat pemungutan suara.
"KPU tetap melayani sesuai regulasi, seperti surat keterangan dokter enyatakan kondisi pemilih bersangkutan bisa menggunakan hak suaranya," kata dia di Bengkulu, Jumat. Hal tersebut dilakukan, sebab tidak semua penyandang disabilitas mental dapat mengikuti proses pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Karena, proses pemungutan suara bagi ODGJ tergantung dengan keterangan dari dokter yang menangganinya dengan minimal orang bersangkutan dapat mengenali dirinya dan membawa syarat memilih untuk bisa mencoblos.
Ia menyebutkan, untuk pendamping proses pemungutan suara, penyandang disabilitas mental akan dilakukan sesuai dengan rekomendasi dokter atau rumah sakit. apakah perlu pendampingan atau tidak.
Sementara itu, terkait data pemilih disabilitas mental tersebut, pihaknya belum dapat memastikannya sebab kondisi kesehatan pemilih disabilitas mental cukup fluktuatif karena terdapat kategori sedang dan kategori gangguan jiwa berat.
Sehingga, terang Bambang, hasil rekomendasi dokter atau rumah sakit sangat menentukan apakah pada hari H pencoblosan atau pemungutan suara kondisi kesehatan yang bersangkutan memungkinkan atau tidak untuk datang ke TPS.
"Nanti pada 14 Februari 2024 kita berkoordinasi dengan rumah sakit untuk pendataan. Kalau pasien yang dapat rekomendasi dari dokter, maka itu yang akan kita proses pindah memilih supaya menggunakan hak suaranya di TPS terdekat di lingkungan rumah sakit," jelas dia.
Sementara itu, untuk rumah sakit jika dan ketergantungan obat (RSJKO) di Bengkulu tidak masuk dalam penempatan TPS khusus, TPS khusus hanya disediakan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Untuk penyandang disabilitas mental tersebut akan dilakukan di TPS reguler ditempat yang bersangkutan terdaftar atau TPS terdekat.
Sebelumnya, KPUD Bengkulu menyiapkan 994 TPS yang ramah untuk penyandang disabilitas di wilayah tersebut saat Pemilu 2024. Ia menyebutkan, melalui TPS yang ramah disabilitas, pihaknya menyediakan tempat bagi pendamping para disabilitas dari pihak keluarganya saat menyalurkan hak suara di bilik TPS.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023