Mukomuko (Antara) - Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan, pihaknya sedang mengumpulkan bahan keterangan dan bukti lebih lengkap terkait dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas upacara kepala desa di daerah itu.

"Laporan dari warga sudah kami terima. Selanjutnya langkah kami mengumpulkan bahan keterangan lain," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta, di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan hal itu menanggapi laporan dari warga yang menduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksaan pengadaan baju dinas upacara (PDU) kepala desa sebesar Rp400 juta yang diduga tanpa melalui proses tender.

Ia mengatakan, dalam hal ini institusi itu belum dapat menyimpulkan masalah dalam kegiatan ini karena belum berjalan proses penyelidikan.

Kalau sudah ada bukti awal, katanya, baru laporan dari warga ini dapat di tingkatkan ke proses di penyelidikan.

"Bisa saja laporan ini nantinya berlanjut ke penyelidikan. Tetapi sekarang kami klarifikasi terlebih dahulu," ujarnya.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mukomuko Badi Uzaman sebelumnya mengatakan kegiatan ini  merupakan inisiatif dari Ketua Tim Penggerak Pembina Kesejahteraan Keluarga (PKK) Rosna Ichwan yang prihatin karena setiap pelantikan kades tidak memiliki PDU.

Menurut dia, hampir setiap acara pelantikan kades seperti itu, mereka terpaksa meminjam PDU terlebih dahulu yang ukurannya tidak sesuai dengan badannya.

"Kita lihat sendiri setiap bupati melantik kades tidak pernah PDU yang digunakan seragam, meskipun masih menggunakan PDU warna putih," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, setiap acara resmi dan peringatan hari-hari besar kenegaraan di daerah itu, mereka tidak pernah menggunakan atribut yang sama.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015