Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu telah menyurati 18 partai politik peserta Pemilu 2024 terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) di kawasan yang dilarang seperti fasilitas umum dan kawasan hijau.
 
Surat tersebut diberikan agar partai politik dapat menertibkan sendiri APK yang tidak sesuai dengan zona dan aturan yang berlaku.
 
"Kita terus melakukan proses pencegahan, hari ini kita telah mengirim surat ke 18 partai politik untuk melakukan penertiban dan kita akan menunggu progresnya seperti apa," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas Bawaslu Kota Bengkulu, Leka Yunita Sari di Bengkulu, Selasa.
 
Ia menerangkan, jika dalam waktu satu minggu ke depan para partai politik tidak menertibkan sendiri APK yang melanggar aturan dan Peraturan Daerah (Perda) di Bengkulu maka pihaknya pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penertiban.
 
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat bahwa APK yang terpasang di fasilitas umum dan kawasan hijau tersebut telah melanggar perda.
 
"Karena ada aturan Perda yang dilanggar maka kita akan berkoordinasi dengan penegak aturan Perda seperti Satpol PP ini tidak hanya berlaku pada masa kampanye, tetapi juga di setiap momen apapun itu," ujar dia.
 
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu melaksanakan kajian hukum terkait dugaan pelanggaran kampanye pemasangan puluhan bendera partai politik di jembatan layang Danau Dendam Tak Sudah serta sejumlah kawasan hijau yang ada di wilayah tersebut.
 
Bendera partai politik merupakan salah satu APK ,dan banyak pemasangan bendera di kawasan jembatan layang Danau Dendam Tak Sudah dan beberapa pohon yang berada di sepanjang jalan serta kawasan hijau di Kota Bengkulu.
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024