Rejanglebong (Antara) - Tim penyidik Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka pengedar uang palsu yang diamankan petugas pada 5 Juli 2015 ke pihak kejaksaan setempat.

Menurut keterangan Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto, Senin (31/8), pelimpahan berkas pemeriksaan Ag (61) warga Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah, tersangka pengedar uang palsu tersebut sudah lengkap dan sudah bisa dilimpahkan ke JPU Kejari Curup untuk segera disidangkan.  

"Berkas pemeriksaannya sudah lengkap, tersangka berikut barang buktinya sudah dilimpahkan penyidik Polres Rejanglebong ke Kejari Curup. Tersangka Ag ini dijerat dengan Undang-undang nomor 7 tahun tahun 2011, mata uang," katanya.

Adapun barang bukti yang dilimpahkan ini kata dia, berupa uang palsu dengan nilai Rp20,4 juta terdiri dari pecahan Rp50.000 sebanyak 80 lembar, kemudian pecahan Rp100.000 senilai Rp16,4 juta.

Uang palsu yang diedarkan tersangka Ag ini  tambah dia, memiliki kadar kemiripan hingga 80 persen dari uang yang asli, khususnya untuk pecahan Rp50.000. Untuk dia mengimbau kalangan masyarakat setempat untuk mewaspadai peredarannya.

Masyarakat diminta agar meneliti terlebih dahulu uang pecahan besar diterimanya, sehingga tidak menjadi korban peredaran uang palsu di daerah itu.

Sementara itu Kasi Pidana Umum Kejari Curup Rozano mengatakan, saat ini tersangka Ag yang dilimpahkan penyidik Polres Rejanglebong sudah mereka titipkan ke Lapas Kelas II-A Curup,  untuk melengkapi berkas dan menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri setempat.

Sebelumnya Polres Rejanglebong pada Minggu (5/7) lalu sekitar pukul 13.30 WIB berhasil mengamankan Ag (61) warga Kelurahan Airbang Kecamatan Curup Tengah, karena terlibat peredaran uang palsu.

Uang palsu itu didapatkan tersangka dari salah satu warga di Pemalang Provinsi Jawa Timur. Ag menukarkan uang asli senilai Rp1 juta dengan uang palsu senilai Rp4 juta, aksi ini baru dijalankan tersangka satu bulan di wilayah itu sebelum ditangkap petugas.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015