Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS).

Pemungutan suara ulang tersebut dilakukan karena adanya kekeliruan administratif dan KPU juga telah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu.
 
"KPU Kota Bengkulu telah menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait kekeliruan administratif di tiga TPS. Dalam rapat yang dilaksanakan, KPU telah memulai persiapan untuk penyelenggaraan ulang dengan fokus pada aspek logistik dan teknis," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad saat di konfirmasi di Bengkulu, Selasa.

Baca juga: KPU Rejang Lebong santuni anggota pengamanan TPS yang meninggal dunia

Untuk rekomendasi dari Bawaslu Kota Bengkulu, terang dia, yaitu adanya kekeliruan dalam penggunaan hak pilih, dimana terdapat beberapa warga yang tidak memenuhi syarat memilih di TPS tersebut.
 
Oleh karena itu, KPU Kota Bengkulu memastikan pelaksanaan PSU agar berjalan dengan lancar dan pihaknya juga akan memberikan operasional yang diperlukan, namun untuk honorarium bagi petugas akan tetap mengacu pada pembayaran sebelumnya.
 
Lanjut Rayendra, saat ini pihaknya telah menyurati KPU Provinsi Bengkulu terkait surat suara dan logistik untuk PSU dan pelaksanaan dilakukan setelah 10 hari pasca-pemungutan suara 14 Februari lalu.
 
"Segala sesuatunya berkaitan dengan rencana PSU, seperti logistik dan sebagainya sudah kita komunikasikan, tinggal menunggu waktu pelaksanaan," ujar dia.
 
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu mengirimkan surat rekomendasi untuk KPU terkait permintaan dilakukan PSU di tiga TPS yang berada di wilayah tersebut setelah pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran.

Baca juga: Pleno rekapitulasi tingkat kecamatan di Bengkulu lancar
 
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmad Hidayat menjelaskan, rekomendasi PSU tersebut dilakukan karena pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena memperbolehkan pemilih menggunakan hak suaranya menggunakan KTP elektronik padahal tidak sesuai domisili.
 
"Itu kan hasil temuan kawan kawan Pengawas TPS dan diteruskan Pengawas kecamatan, kemudian kami pelajari, betul melanggar jadi kita sudah berkirim surat kepada KPU untuk tiga TPS ini dilakukan PSU," terangnya.
 
Tiga TPS tersebut yaitu TPS 5 Cempaka Permai dan TPS 16 Jalan Gedang di Kecamatan Gading Cempaka dan satu TPS di Kelurahan Pekan Sabtu.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024