Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu siap menghadapi laporan ke Bawaslu, terkait daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

"Secara kelembagaan, KPU siap menghadapinya, termasuk jika nantinya diminta klarifikasi atau pun diminta keterangan atas laporan tersebut, KPU Mukomuko siap menghadapi," kata Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Deni Setiabudi di Mukomuko, Senin.
 
Ia mengatakan hal itu menanggapi adanya laporan dari Irsyad Kamarudin, mantan Ketua KPU Kabupaten Mukomuko yang melaporkan komisi ini ke Bawaslu terkait dengan DPT untuk Pemilu 2024.
 
Ia mengatakan, pihaknya siap jika ada panggilan dari Bawaslu Mukomuko terkait dengan laporan dari salah satu saksi peserta pemilu tersebut.
 
Untuk sementara ini, ia mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti apa saja yang menjadi bahan laporan masyarakat ke Bawaslu tersebut.
 
Kendati demikian, ia mengatakan, pihaknya tidak alergi terhadap laporan tentang KPU ke Bawaslu karena semua itu merupakan dinamika politik.
 
"Ketika peserta pemilu maupun masyarakat yang merasa ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Mukomuko yang tidak sesuai aturan maupun regulasi berhak melapor," ujarnya pula.
 
Mantan Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin mengatakan dirinya melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi terhadap DPT Pemilu 2024.
 
Ia menjelaskan, laporannya itu bermula karena DPT Pemilu 2024 yang disahkan pada tanggal 21 Juni 2023 telah berubah pada hari pelaksanaan pemilu.
 
"Pada saat rapat pleno penghitungan suara, saya sudah tanyakan hal itu kepada KPU, apakah SK Nomor 35 yang ditandatangani oleh komisioner KPU sebelumnya tersebut telah dilakukan perubahan," ujarnya.
 
Namun jawaban KPU pada saat itu, katanya, mereka tidak pernah menandatangani perubahan SK tersebut. SK Nomor 35 tersebut hanya diubah dengan berita acara rapat pleno tertutup oleh KPU Kabupaten Mukomuko, dan dalih mereka perintah KPU RI.
 
Atas dasar itu, ia menduga KPU telah melanggar administrasi pelaksanaan pemilu. Dan poin ini yang dilaporkan ke Bawaslu, untuk kemudian dapat ditelaah dan diperiksa oleh Bawaslu.
 
Selain itu, ia juga menilai pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 09 Penarik cacat hukum karena tidak diikutkan PSU pemilihan presiden dan wakil presiden.
 
“Untuk saat ini kita lihat dulu bagaimana proses hukumnya. Nanti kami juga akan bawa masalah ini ke PTUN. Jika nanti sudah ada hasil dari PTUN, langsung kita bawa ke MK. Dan kami akan terus berusaha agar pemilu di Kabupaten Mukomuko bisa dilaksanakan ulang," ujarnya.
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024