Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu menyebutkan, hingga saat ini pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di seluruh rumah sakit yang ada di wilayah tersebut termasuk kategori baik.
 
"Untuk sementara waktu rumah sakit di Kota Bengkulu, kita melakukan monitoring sudah bisa dikatakan baik namun belum sempurna," kata Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan, Kamis.
 
Sebab, masih terdapat hal-hal tertentu yang belum dijalankan oleh pihak rumah sakit, namun pihaknya terus melakukan pengawasan dan mengarahkan agar pihak rumah sakit terus melakukan perbaikan-perbaikan instalasi dalam pengelolaan limbah.
 
Riduan menerangkan, untuk saat ini pengelolaan limbah B3 di Provinsi Bengkulu belum tersedia, sehingga terdapat perusahaan yang menjadi pihak ketiga dalam pengelolaan limbah tersebut.
  
"Perusahaan yang kita awasi harus membuat gudang atau tempat penyimpanan limbah B3 dan pemusnahan dilakukan di luar Provinsi Bengkulu. Kami terus melakukan monitoring dan pengawasan untuk memastikan limbah B3 sudah dimusnahkan dan selanjutnya," ujar dia.
 
Namun, jika ada perusahaan atau klinik yang tidak mengelola sampah B3 sesuai aturan maka DLH Kota Bengkulu akan memberikan rekomendasi untuk mencabut izin operasi ke Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
 
"Jika ada pengaduan masyarakat atau ditemukan adanya pencemaran akan kami lakukan pembinaan dan jika mereka tidak taat azas maka kami merekomendasikan ke PTSP untuk dicabut izin beroperasi," sebutnya.
 
Lanjut Riduan, untuk mengoptimalkan upaya penyehatan lingkungan rumah sakit dari pencemaran limbah yang dihasilkannya maka rumah sakit atau klinik tersebut harus mempunyai fasilitas pengelolaan limbah sendiri yang ditetapkan Kep Menkes RI tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan rumah sakit.
 
Seperti yang berkaitan dengan fasilitas pengelolaan limbah padat dan setiap rumah sakit atau klinik harus melakukan reduksi limbah dimulai dari sumber dan harus mengelola dan mengawasi penggunaan bahan kimia yang berbahaya, beracun.
 
Selanjutnya, setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai dari pengumpulan, pengangkutan, dan pemusnahan harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang.
 
Untuk yang berkaitan dengan fasilitas pengolahan limbah cair seperti limbah cair harus dikumpulkan dalam container yang sesuai dengan karakteristik bahan kimia dan radiologi, volume prosedur penanganan dan penyimpanannya.
 
"Oleh karena itu, pihak rumah sakit atau klinik harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah sendiri," terang Riduan.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024