Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan menyebutkan bahwa tim khusus tersebut akan melakukan penafsiran harga lahan, agar dana yang ditentukan tersebut dapat diusulkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025.
"Tim ini langsung bekerja melakukan penafsiran harga lahan, dari hasil kajian itu menjadi dokumen pendukung bagi pemerintah kota untuk mengusulkan anggaran pembelian lahan baru di dalam APBD 2025," kata dia, di Kota Bengkulu, Rabu.
Hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu guna merealisasikan janji investor dari Swiss yang ingin melakukan kerja sama pengelolaan sampah.
"Lahan yang direncanakan sekitar empat hektare untuk syarat mereka membangun pabrik pengolahan, sedangkan kondisi TPA dengan luas 6,8 hektare saat ini sudah juga over kapasitas," ujarnya.
Pengadaan lahan tersebut, kata Riduan lagi, dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, namun ada syarat wajib dalam proses pembelian lahan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Pada proses pengadaan lahan tersebut dilakukan dengan hati-hati, sebab berdasarkan aturan pemerintah tidak dapat mengikuti harga sesuai keinginan warga, tetapi sesuai dari harga sewajarnya dari hasil kajian tim dan tafsiran harga juga dipengaruhi dengan lokasi dan bentuk tanah serta mencari standar terendah.
Oleh karena itu, DLH berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Negara (BPN), bagian hukum, bagian pemerintahan, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan berbagai instansi yang bertugas untuk menentukan lahan yang akan dibeli.
Menurut Riduan, pihaknya optimistis dapat melakukan negosiasi dengan tepat dan sesuai kemampuan daerah, sehingga hasil kajian tersebut akan disampaikan ke dewan agar dapat dianggarkan pada APBD perubahan 2024 atau APBD 2025.