Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mencatat, sebanyak 1.500 pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan wilayah tersebut telah masuk dalam formasi kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sesuai dengan ketetapan dari Menpan-RB.

"Dari 2.394 PTT yang diusulkan ke pusat, Menpan-RB memberikan kuota sekitar 1.500 yang dipastikan bisa mengikuti tes PPPK," kata Asisten I Setda Pemkot Bengkulu Eko Agusrianto, Selasa.
 
Ia menyebutkan, jumlah PTT dari hasil pendataan pada 2022 sebanyak 2.869, namun setelah keluar Undang-Undang Nomor 20/2023 di Pasal 65 dan 66 bahwa tidak boleh lagi ada honorer/PTT sehingga dilakukan penataan dan jumlah honorer sebanyak 2.606.
 
Kemudian, dari 2.606 tersebut diverifikasi dan validasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu sehingga berjumlah menjadi 2.394 PTT yang diusulkan untuk pengangkatan formasi PPPK 2024.
 
Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberikan 1.500 kuota PTT dan selebihnya dikeluarkan atau tidak bisa mengikuti tes PPPK dengan berbagai pertimbangan seperti baru diangkat pada 2023.
 
Selain itu, PTT yang bekerja sebagai driver (sopir), cleaning service (termasuk penyapu jalan di dinas Lingkungan Hidup) dan security atau penjaga kantor juga tidak bisa tes PPPK.
 
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Disiplin BKPSDM Kota Bengkulu Zul Amri menerangkan sebanyak 1.500 untuk pengangkatan PTT menjadi PPPK melalui tes.
 
“Yang kami usulkan untuk pengangkatan formasi PPPK 2024 berjumlah 2.394, itu data yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi," ujar dia.
 
Untuk pelaksanaan tes PPPK akan dilaksanakan pada Mei yang dimulai dari pengumuman seleksi, pendaftaran seleksi, seleksi administrasi, masa sanggah, pengumuman hasil seleksi administrasi, jawab sanggah, penarikan data final, pengumuman pasca sanggah, dan lainnya.
 
Terkait dengan besaran gaji PPPK, sama dengan penggajian seluruh PPPK se-Indonesia, namun tidak berdasarkan golongan seperti PNS sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 98 tahun 2018
 
Lanjut Zul, PPPK dikontrak per lima tahun dan tidak bisa dipindahkan, tidak ada mutasi, tidak ada promosi dan tidak ada pola karir.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024