Usulan tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) bahwa instansi pemerintah dilarang atau tidak diperbolehkan lagi mengangkat pegawai non-ASN seperti PTT atau nama lainnya selain Pegawai ASN dan PPPK.
"Khusus PTT harus banyak berdoa agar usulan Pemkot Bengkulu untuk PPPK disetujui. Sekarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sedang merekap dan mengusulkan formasinya," kata Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi di Bengkulu, Sabtu.
Ia menyebut dengan usulan tersebut, PTT di lingkungan Pemkot Bengkulu semakin meningkatkan kinerja, kedisiplinan dan loyalitasnya, serta memperbanyak belajar.
"Ada sekitar dua ribuan, kepada PTT mulai lah belajar, baca-baca buku cara mengikuti Computer Assisted Test (CAT), karena nanti mungkin ada pengangkatan pakai CAT, yang belum bisa komputer mulai belajar komputer, baca-baca buku panduan atau ikut bimbingan belajar," Arif.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disahkan pada 31 Oktober 2023, yang mengatur secara khusus penataan tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah.
Pemkot Bengkulu akan melakukan evaluasi kinerja dari sekitar tiga ribu PTT di wilayah tersebut guna menentukan apakah akan dilakukan perpanjangan kontrak atau tidak.
Hal tersebut dilakukan guna memastikan konsistensi kinerja PTT selama bertugas di Pemkot Bengkulu, apakah baik atau tidak, sehingga berpengaruh terhadap keputusan perpanjangan kontrak.