"Pengawasan dalam hal pelaksanaan kampanye melalui media digital, Pemkot Bengkulu melakukan dan telah melaksanakan MoU dengan Bawaslu Kota Bengkulu dalam rangka untuk menjaga netralitas ASN di Kota Bengkulu," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu Gita Gama Raniputera di Bengkulu, Kamis.
Tim tersebut akan melakukan mengawasi dan menegakkan netralitas dengan mengawasi penggunaan media sosial atau perangkat digital terkait pelaksanaan rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kita telah membentuk tim internal yang diberi nama 'patroli medsos' untuk memantau setiap pergerakan informasi di media digital yang mengandung unsur di langgar nya netralitas ASN," ujar dia.
Jika ada ASN atau PTT yang terbukti dan bisa dibuktikan kebenarannya, terang Gita, maka yang bersangkutan akan diproses dengan beberapa tahap yang telah ditentukan.
Seperti memberikan teguran secara lisan, memberikan surat peringatan dan ASN atau PTT yang melanggar netralitas maka akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi mengingatkan agar ASN untuk menjaga sikap dalam bersosial media khususnya terkait pose atau gaya dalam ber foto, baik dalam keadaan acara resmi ataupun saat mengambil foto diri sendiri.
"Bukan hanya netral, arahan menteri juga terkait pose berfoto yang saat ini sudah diatur, jadi bagi ASN jangan sampai melakukan kesalahan, saat berfoto. Kami juga berharap pelaksana pemilu di Kota Bengkulu bisa berjalan damai dan lancar," terang dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menegaskan pegawai yang menerima upah dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dilarang untuk ikut berpolitik praktis.
Pegawai penerima upah dari pemerintah seperti ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tenaga honorer, ketua RT dan ketua RW.
"ASN tidak diperbolehkan untuk ikut berpolitik praktis dan harus netral. Selain ASN pegawai yang menerima upah dari pemerintah termasuk PPPK, honorer, ketua RT dan RW tidak diperbolehkan untuk ikut berpolitik," terang Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat.
Jika ada ASN ataupun pegawai penerima upah dari pemerintah melakukan politik praktis akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dengan sanksi ataupun hukuman paling berat yaitu pemecatan, penurunan pangkat dan tidak dapat naik pangkat.