Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, hingga kini belum menemukan cukup bukti untuk memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran Dharma Wanita.

"Kasus dugaan korupsi anggaran Dharma Wanita belum cukup buktinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta, di Mukomuko, Minggu.

Kejaksaan Negeri setempat telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran Dharma Wanita di daerah itu serentak dengan kasus dugaan korupsi anggaran fasilitasi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tahun 2013 - 2014.

Kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran PKK sebesar Rp2,5 miliar yang merugikan keuangan negara sekitar Rp700 juta.

Sedangkan, anggaran untuk Darma Wanita tahun 2013 sebesar Rp250 juta dan 2014 sebesar Rp150 juta.

Sugeng mengungkapkan, kemungkinannya kerugian akibat korupsi penyimpangan anggaran Dharma Wanita ini kecil sesuai dengan anggarannya.

Namun, katanya, sebagai organisasi di luar pemerintahan, PKK dan Dharma Wanita ini memperoleh anggaran yang sumbernya dari APBD dan anggarannya diduga digunakan tidak tepat sasaran.

"Yang menyalahi dalam penggunaan anggaranya karena digunakan untuk membayar honor penggurus termasuk perjalanan dinas luar kota. Padahal dalam aturan tidak boleh ada pembayaran kepada pihak yang tidak terkait dengan pemerintahan, apalagi bukan pegawai negeri menggunakan anggaran untuk itu," ujarnya lagi.

Kendati demikian, katanya, pihaknya akan terus mendalami kasus ini.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015