Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masih menunggu petunjuk teknis dari Komisi Pemilihan Umum RI tentang rekrutmen badan ad hoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Kalau untuk tahapan sudah turun. Di sana ada tahapan pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS), cuma kita menunggu juknisnya, sampai saat ini kita belum tahu," kata anggota KPU Kabupaten Mukomuko Efra Budiman di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan KPU Mukomuko sebelumnya telah menerima PKPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang jadwal pembentukan PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024.

Berdasarkan PKPU dari KPU RI tersebut, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pemilihan kepala daerah dijadwalkan tanggal 17 April 2024.

KPU RI telah menetapkan jadwal pembentukan badan ad hoc tanggal 17 April 2024 mengingat masa tugas badan ad hoc Pemilu 2024 berakhir pada 4 April.

Untuk itu, KPU Mukomuko menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembentukannya, apakah melalui perekrutan badan ad hoc baru atau evaluasi badan ad hoc yang lama.

"Kami lihat pembentukan badan ad hoc untuk pilkada tahun ini seperti apa, apakah direkrut ulang atau evaluasi. Untuk itu, kami masih menunggu juknis dan juklak dari KPU RI,” ujarnya.

Selain juknis pembentukan PPK dan PPS, KPU Mukomuko juga menunggu juklak dan juknis pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)

Mengenai jumlah badan ad hoc mulai dari PPK hingga KPPS untuk Pilkada 2024, Efra mengatakan masih sama dengan jumlah badan ad hoc Pemilu 2024.

Ia menambahkan jumlah anggota PPK sebanyak lima orang per kecamatan dari sebanyak 15 kecamatan, sebanyak tiga orang PPS per desa dari sebanyak 148 desa dan tiga kelurahan, dan tujuh orang KPPS di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dari sebanyak 586 TPS.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024