Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan patroli untuk memastikan seluruh tempat hiburan di daerah ini mematuhi aturan terkait kebijakan selama Ramadhan.
 
Kepala Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Rabu, mengatakan sosialisasi sudah dilakukan oleh petugas, kemudian surat edaran bupati juga langsung disampaikan ke tempat hiburan, rumah makan, dan lain sebagai.
 
"Kemudian kita teruskan dengan patroli dan evaluasi ulang yang mana dan bagaimana ketaatan dan kepatuhan kepada edaran bupati," ujarnya.
 
Ia mengatakan, sampai saat ini apa yang disampaikan di dalam surat edaran bupati sudah dipatuhi sehingga kondisi masyarakat tertib, aman dan nyaman.
 
Selain itu, katanya, berdasarkan pemantauannya tidak ada lagi panti pijat yang buka selama Ramadhan karena selama ini pengawasan diperketat, diperkuat, dan dirapatkan secara terus menerus.
 
"Saya rasa tidak ada lagi panti pijat yang buka, dan pengawasan di daerah kita ini diperketat, diperkuat, dan dirapatkan agar tidak ada pelaku usaha hiburan dan panti pijat melanggar aturan," ujarnya.
 
Berdasarkan SE bupati, jam operasional tempat hiburan malam mulai buka pukul 21.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB dan jam operasional rumah makan mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 04.30 WIB.
 
"Kalau siang dibuka mohon pakai tirai untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.
 
Selanjutnya, instansinya mengawasi secara lebih intensif panti pijat selama bulan Ramadhan untuk mencegah praktik prostitusi terselubung dengan modus pelayanan jasa pijat tradisional.
 
"Selama Ramadhan, tim pengawasan perda melakukan pengawasan secara lebih intensif terhadap panti pijat dan memastikan usaha tutup selama bulan Ramadhan," ujarnya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024