Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melakukan klarifikasi evaluasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang mutasi 139 pejabat di daerah itu pada 5 Januari 2024.

"Kami akan melakukan klarifikasi ke BKN. Memang ada beberapa data di BKN bahwa sejumlah pejabat bersangkutan belum genap dua tahun di jabatan sebelumnya, namun tidak seluruhnya demikian," kata Sekda Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi di Rejang Lebong, Rabu.

Dia menjelaskan, dari 139 pejabat eselon III dan eselon IV yang dilakukan mutasi tersebut terdapat keterangan dan fakta lain yang bisa mereka pertanggungjawabkan kepada BKN.

"Salah satu contohnya adalah pak Zein Pinani yang pada jabatan sebelumnya adalah Camat Curup Selatan memang belum genap dua tahun, tapi beliau menduduki eselon III itu kan sudah lama, sejak masih di Kabupaten Kepahiang sebelum pindah ke Rejang Lebong," ujarnya.

Guna menjelaskan permasalahan tersebut, kata dia, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi ke BKN pusat sehingga duduk permasalahannya bisa jelas.

BKN pusat belum lama ini melayangkan surat dengan nomor 1110/B-AK.02.02/SD/F.IV/2024, tertanggal 16 Februari 2024 tersebut ditujukan kepada Bupati Rejang Lebong dengan perihal hasil evaluasi pelantikan sumpah/janji 139 PNS di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Dalam surat dari BKN yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV Yani Rosyani itu menyebutkan dari 139 PNS tersebut terdapat 55 PNS memiliki pengalaman dalam jabatan administrator, pengawas, jabatan fungsional, dan pelaksana kurang dari tiga sampai empat tahun, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Dalam ketentuan ini disebutkan bahwa persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan administrator memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat tiga tahun atau jabatan fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki.

Selanjutnya persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan pengawas dilakukan paling singkat memiliki pengalaman dalam jabatan pelaksana paling singkat empat tahun atau jabatan fungsional yang setingkat dengan jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki.

Kepada 55 PNS tersebut jika sampai tanggal 26 Maret 2024 tidak dikembalikan ke jabatan semula/ ke dalam jabatan setara maka kepada pejabat tersebut akan dilakukan pemblokiran data kepegawaiannya pada SIASN.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024