Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu meminta seluruh perusahaan di kota ini agar menyampaikan laporan bukti pembayaran tunjangan hari raya (THR) guna memastikan pekerja di wilayah tersebut menerima THR sesuai dengan aturan.
 
Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi di Bengkulu, Senin, mengatakan bahwa laporan tersebut sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap penyaluran hak buruh atau pekerja.

Baca juga: Sebanyak 4.048 ASN di Kota Bengkulu akan menerima THR Idul Fitri
 
"Seluruh perusahaan itu membuat pernyataan, isinya THR dibayar tanggal berapa, kemudian jumlah karyawan penerima berapa dan nanti dari laporan ini bisa kita pantau," kata dia.
 
Untuk besaran THR yang akan diterima pekerja harus sesuai dengan surat edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan yaitu pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka diberikan THR sebesar satu bulan upah atau gaji.

Baca juga: Kemenkeu salurkan THR Rp336,5 miliar untuk 67.999 ASN di Bengkulu
 
Firman mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada para pekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan.
 
"Untuk besarannya sudah ada cara hitung berdasarkan standarisasi perusahaan masing-masing. Jika ada kendala kami buka posko pengaduan. Untuk perusahaan kita tunggu surat pernyataan mengenai kesediaan perusahaan memberikan THR," ujar dia.

Baca juga: Polisi imbau warga lapor jika ada yang paksa minta THR
 
Menurut dia, posko pengaduan THR yang berada di Kantor Disnaker Kota Bengkulu dapat menjadi tempat pekerja untuk mencari informasi dan dapat berkonsultasi serta melakukan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR pada Idul Fitri 1445 Hijriah.
 
Disnaker akan melibatkan pihak terkait guna menyelesaikan permasalahan pembayaran THR tersebut dan pihaknya akan melakukan mediasi serta diskusi untuk menemukan solusi terkait laporan dari para pekerja.
 
"Posko ini dibuka agar pekerja memiliki satu saluran pengaduan secara terpusat sehingga aduan yang masuk dapat terkoordinasi dengan baik," kata Firman.
 

Kemenaker siapkan payung hukum pemberian THR bagi ojol

 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024