Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menyita sebanyak 884 botol minuman keras (miras), 394 liter tuak, dan 2.170 buah petasan selama operasi pekat Nala yang dilaksanakan pada 18 Maret hingga 1 April 2024.
 
"Untuk giat yang telah kita lakukan selama Operasi Pekat Nala 2024 mencapai 76 kegiatan," kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata di Mapolresta Bengkulu, Rabu.
 
Ia menyebutkan, untuk minuman keras dan petasan yang disita tersebut ditemukan dari sejumlah warung remang-remang dan penjual petasan yang ada di wilayah Kota Bengkulu.
 
Kemudian, pada operasi pekat Nala tersebut, Polresta Bengkulu juga menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana dan sebanyak 40 masyarakat dilakukan pembinaan.
 
Lanjut Deddy, anggota Polresta Bengkulu juga sempat menangkap pelaku yang terlibat perang sarung karena menggunakan sarung yang telah dimodifikasi.
 
"Untuk pelaku perang sarung ada tiga kasus yang berhasil diamankan oleh anggota kita," ujar dia.
 
Serta memberikan sanksi tilang sebanyak 22 orang dengan rincian sembilan orang yang dilakukan tilang surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan 13 orang ditilang unit.
 
"Terakhir kita juga mengamankan 1 orang pelaku yang memiliki senjata tajam jenis parang," sebut Deddy.
 
Sementara itu, Polresta Bengkulu juga telah melakukan penyitaan terhadap 129 kendaraan sepeda motor yang melakukan aksi balap liar dan yang menyaksikan balap liar selama Ramadhan 1445 Hijriah.
 
"Tilang atau penyitaan sepeda motor sebanyak 129 unit dilakukan karena pemilik kendaraan telah melanggar peraturan yang berlaku dengan melakukan aktivitas di badan jalan," jelas Deddy.
 
Sebanyak 129 sepeda motor disita oleh kepolisian selama tiga bulan ke depan guna memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar dan yang menonton balap liar.
 
Lanjut dia, setelah dilakukan tilang tersebut, beberapa titik lokasi yang sering menjadi tempat aksi balap di Kota Bengkulu seperti Kawasan Danau Dendam, Kota Merah Putih dan lainnya terjadi penurunan aksi balap liar.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024