Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Provinsi Bengkulu menangani enam kasus penyalahgunaan narkoba di daerah itu dalam kurun waktu Januari hingga April 2024.
 
"Dari sebanyak enam kasus narkoba itu, sebanyak tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko Iptu Suprapto dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.

Baca juga: BRI hibahkan drone-komputer ke Polres Mukomuko
 
Ia mengatakan, dari sebanyak enam kasus narkoba tersebut, sebanyak lima kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan satu sabu-sabu.
 
Ia menambahkan, dari enam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, ada dua kasus di antaranya diungkap dalam sebulan terakhir dengan dua tersangka bekerja sebagai nelayan dan pekerja bangunan.
 
Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang pertama kepolisian berhasil menangkap satu orang pelaku yang berinisial MY (38) warga Desa Pulau Baru, Kecamatan Ipuh pada Selasa 19 Maret 2024.
 
Ia mengatakan, pada kasus kedua kepolisian menangkap satu orang tersangka berinisial RM (25) warga Desa Sari Bulan, Kecamatan Air Dikit pada Senin 15 April 2024.

Baca juga: Bawaslu Mukomuko evaluasi kinerja panwascam untuk Pilkada 2024
 
Ia mengatakan, bahwa kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditangkap di tempat yang berbeda di daerah ini merupakan jaringan pengedar narkotika lintas provinsi.
 
Dari dua kasus ini pihak kepolisian resor setempat mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja, paket pertama dibungkus kertas berwarna putih dan dilapisi dengan lakban lalu paket kedua dibungkus dengan kertas pembungkus nasi berwarna cokelat.
 
Dalam enam kasus ini dua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman pidana empat sampai 12 tahun penjara.

Selanjutnya, ia mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus penyalahgunaan narkotika untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024