Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu telah mengumumkan detail skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025, yang mencakup berbagai jalur penerimaan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa secara lebih inklusif dan adil.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dikbud Kota Bengkulu, Denny Apriansyah, di Bengkulu, Jumat, mengatakan penerimaan siswa baru tingkat SMP akan dibagi menurut beberapa kriteria.
"Komposisi penerimaan siswa baru di tingkat SMP adalah 50 persen untuk kuota siswa berdasarkan zonasi, 15 persen untuk kuota afirmasi bagi siswa tidak mampu, 5 persen untuk kuota ikut pindah kerja orang tua, dan 30 persen untuk siswa berprestasi," kata dia.
Menurut Denny, siswa berprestasi memiliki keleluasaan dalam memilih sekolah, tanpa terikat zonasi.
"Siswa berprestasi bebas memilih sekolah di mana pun yang diinginkan, seperti di SMPN 1, SMPN 2, atau SMPN 4," katanya.
Sementara untuk siswa SD, 70 persen penerimaan masih mengutamakan sistem zonasi untuk memudahkan akses ke sekolah.
Untuk kategori afirmasi, atau siswa dari keluarga tidak mampu, kata dia, dibutuhkan bukti kepesertaan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sudah tidak berlaku lagi, kecuali jika siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
"Siswa dari keluarga tidak mampu wajib diterima oleh sekolah di mana mereka mendaftar, dan sebaiknya bersekolah di zonasi yang paling dekat dengan rumah mereka untuk mengurangi biaya transportasi," kata Denny.
Jadwal PPDB di Kota Bengkulu dijadwalkan akan berlangsung pada minggu terakhir Juni 2024. Saat ini, Dikbud Kota Bengkulu masih dalam proses pembahasan petunjuk teknis peraturan Wali Kota, yang masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 1 Tahun 2021.
Pada tahun 2024, Dikbud Kota Bengkulu berhasil menempatkan 72 pelajar yang tidak mendapatkan sekolah melalui jalur PPDB ke sekolah yang masih memiliki kuota. Ini menunjukkan komitmen Dikbud untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan hak pendidikannya melalui sistem yang adil dan inklusif.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dikbud Kota Bengkulu, Denny Apriansyah, di Bengkulu, Jumat, mengatakan penerimaan siswa baru tingkat SMP akan dibagi menurut beberapa kriteria.
"Komposisi penerimaan siswa baru di tingkat SMP adalah 50 persen untuk kuota siswa berdasarkan zonasi, 15 persen untuk kuota afirmasi bagi siswa tidak mampu, 5 persen untuk kuota ikut pindah kerja orang tua, dan 30 persen untuk siswa berprestasi," kata dia.
Menurut Denny, siswa berprestasi memiliki keleluasaan dalam memilih sekolah, tanpa terikat zonasi.
"Siswa berprestasi bebas memilih sekolah di mana pun yang diinginkan, seperti di SMPN 1, SMPN 2, atau SMPN 4," katanya.
Sementara untuk siswa SD, 70 persen penerimaan masih mengutamakan sistem zonasi untuk memudahkan akses ke sekolah.
Untuk kategori afirmasi, atau siswa dari keluarga tidak mampu, kata dia, dibutuhkan bukti kepesertaan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sudah tidak berlaku lagi, kecuali jika siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
"Siswa dari keluarga tidak mampu wajib diterima oleh sekolah di mana mereka mendaftar, dan sebaiknya bersekolah di zonasi yang paling dekat dengan rumah mereka untuk mengurangi biaya transportasi," kata Denny.
Jadwal PPDB di Kota Bengkulu dijadwalkan akan berlangsung pada minggu terakhir Juni 2024. Saat ini, Dikbud Kota Bengkulu masih dalam proses pembahasan petunjuk teknis peraturan Wali Kota, yang masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 1 Tahun 2021.
Pada tahun 2024, Dikbud Kota Bengkulu berhasil menempatkan 72 pelajar yang tidak mendapatkan sekolah melalui jalur PPDB ke sekolah yang masih memiliki kuota. Ini menunjukkan komitmen Dikbud untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan hak pendidikannya melalui sistem yang adil dan inklusif.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024