Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menjamin kemudahan berusaha yang diiringi oleh regulasi dan perizinan agar ekonomi daerah tetap tumbuh.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi di Bengkulu, Sabtu, menerangkan bahwa perizinan berbasis risiko merupakan perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha yang menentukan jenis perizinan berusaha.
"Pemkot Bengkulu menjamin kemudahan dalam urusan izin yang berkaitan juga dengan regulasi dalam berusaha di wilayah Kota Bengkulu," ujar dia.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Irsan Setiawan menyebutkan bahwa pihaknya memberikan kemudahan perizinan kepada semua pelaku usaha.
Namun, kemudahan perizinan tersebut harus diiringi dengan pembuatan laporan kegiatan modal (LKPM) dan dengan keduanya keterkaitan, DPMPTSP Kota Bengkulu berharap agar iklim investasi yang ada di kota Bengkulu semakin baik.
Kemudian, DPMPTSP Kota Bengkulu juga memberikan wadah kepada perusahaan yang berinvestasi di wilayah tersebut yang memerlukan konsultasi dalam rangka pelaporan investasinya.
ia mengatakan pihaknya terus berupaya untuk mempercepat proses-proses perizinan bagi pengusaha yang ingin berinvestasi di Kota Bengkulu.
"Kita selalu melakukan pendampingan, kemudian juga mempercepat proses perizinan yang menjadi kewenangan kita, terutama Izin-izin dasar mereka. Sehingga proses investasi itu bisa berjalan dengan cepat dan baik. Tentunya jika izin mereka beres maka investasi kita akan meningkat," kata Irsan.
Sementara itu, DPMPTSP Kota Bengkulu juga terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di tersebut agar rutin melaporkan laporan kegiatan LKPM sesuai jadwal yang ditentukan.
Hal tersebut dilakukan agar realisasi investasi pada 2024 dapat mencapai target, bahkan melampauinya. Pelaporan LKPM merupakan salah satu komponen data penting yang perlu dimuat dalam subsistem pengawasan perkembangan kegiatan usaha (OSS).
Oleh karena itu, terang Irsan, LKPM menjadi dokumen wajib yang dilaporkan pelaku usaha secara berkala dan kewajiban pelaporan LKPM juga diatur dalam Pasal 15 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024