Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, terhitung Januari hingga pertengahan Mei 2024 telah melakukan penanganan 44 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah itu.

"Sepanjang Tahun 2024 ini sudah ada 44 kasus lakalantas yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, di mana dari jumlah itu terdapat delapan orang yang meninggal dunia, selebihnya luka berat dan ringan," kata Kasat Lantas Polres Rejang Lebong Iptu Melisa di Mapolres Rejang Lebong, Senin.

Dia menjelaskan, kasus kecelakaan lalu lintas atau lakalantas tersebut terjadi dengan melibatkan kendaraan roda dua maupun empat, baik kecelakaan tunggal maupun melibatkan kendaraan lainnya.

Sedangkan untuk korban maupun pelaku dalam kasus kecelakaan ini, kata dia, didominasi oleh pengendara pada usia 18 tahun ke atas atau dengan status pelajar, mahasiswa dan masyarakat biasa.

Menurut dia, masih tingginya kasus kecelakaan lalu lintas di daerah itu dikarenakan beberapa faktor, mulai dari kurang kehati-hatian para pengendara, kemudian tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas sudah terpasang hingga mengendarai kendaraan melebihi kecepatan.

"Faktor lainnya adalah para pengendara juga tidak dilengkapi dengan kelengkapan berkendara seperti belum memiliki SIM dan lainnya," katanya.

Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Rejang Lebong, pihaknya telah melakukan langkah-langkah mulai dari sosialisasi hingga memberikan imbauan kepada para pengendara, memasang imbauan di daerah yang mereka nilai rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Kami mengimbau kepada para orang tua agar tidak memberikan anaknya yang belum berumur 17 tahun, kalau sudah cukup umur, silakan mengendarai kendaraan," katanya tegas.

Sebelumnya sepanjang Tahun 2023 lalu kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong mencapai 100 kejadian, di mana dari jumlah 23 korbannya meninggal dunia, 36 luka berat dan 107 mengalami luka ringan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024