Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menangkap 23 orang tersangka dengan kasus tindak pidana 3C pada melaksanakan operasi Musang Nala yang dilakukan pada 30 Mei hingga 3 Juni 2024.

Sebanyak 23 pelaku tersebut terdiri dari kasus 3C, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).

"Para pelaku yang ditangkap ini berbagai macam mulai dari residivis hingga pemain baru. Target operasi Musang sebanyak enam kasus, namun kita berhasil menangkap 23 tersangka, yang banyak melebih target," kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata didampingi Wakapolresta AKBP Max Mariners saat menyampaikan rilis terkait hasil operasi Musang Nala, di Mapolresta Bengkulu, Selasa.

Deddy menyebutkan sebanyak 23 tersangka tersebut, di antaranya lima orang pelaku merupakan anak di bawah umur dan sebagian lainnya adalah residivis atas kasus tindak pidana yang sama yaitu kejahatan konvensional.

Saat melakukan tindak pidana kejahatan, kata dia, para tersangka memanfaatkan keteledoran korban hingga beraksi saat rumah dalam keadaan kosong dan modul lainnya.

Dia mengatakan para tersangka merupakan warga Kota Bengkulu dan sebagian berasal dari Kabupaten Empat Lawang dan Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan.

Sementara itu, pada operasi tersebut, kata dia, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, 15 unit handphone, uang tunai sebesar Rp100 ribu, satu bilah senjata tajam.

Selain itu, juga disita empat buah tabung gas ukuran tiga kilogram, sepatu, tang, alat bor, besi, alat gerinda, minyak kayu putih, dan parfum.
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024