Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, baru-baru ini melakukan pergeseran sumber anggaran untuk mendanai kegiatan pengadaan sarana perikanan tangkap, termasuk jaring dan mesin tempel.

Kabid Perikanan Tangkap, Warsiman, di Mukomuko, Rabu, mengatakan terdapat kesalahan input dalam dokumen anggaran sebelumnya, yang menyebutkan sumber dana sebagai Dana Alokasi Umum (DAU) padahal seharusnya Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pada 2024, Dinas Perikanan Mukomuko menerima DAK tematik sebesar Rp1,7 miliar yang ditujukan untuk pembelian alat tangkap jenis jaring dan mesin tempel. "Untuk melaksanakan dua kegiatan pengadaan sarana perikanan tangkap ini, kami harus menyesuaikan kembali kelengkapan dokumen," ujar Warsiman.

Warsiman juga mengatakan pengadaan jaring telah dilaksanakan, dan saat ini sedang dalam proses pembayaran setelah selesai pergeseran anggaran. Dinas telah menerima 69 paket jaring ukuran 2,5 inci lengkap dengan komponen-komponen seperti pemberat timah, pelampung, dan tali.

Setiap Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan dari 23 kelompok telah menerima tiga paket jaring, dengan setiap paket berisi enam set jaring.

Sementara itu, dari total anggaran DAK yang diterima, sekitar Rp900 juta digunakan untuk pembelian 21 unit mesin tempel dan Rp800 juta untuk 69 paket jaring. Pergeseran anggaran ini sudah selesai dilakukan penginputan dan saat ini menunggu surat keputusan dari Bupati Mukomuko.

Dinas Perikanan Mukomuko berharap dengan pengadaan ini dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas para nelayan di daerah, sekaligus mendukung keberlanjutan industri perikanan lokal.

Pembenahan pengelolaan anggaran ini menunjukkan upaya serius pemerintah daerah dalam memastikan bahwa sumber daya anggaran dapat dioptimalkan untuk mendukung kegiatan sektor perikanan yang vital bagi ekonomi lokal.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024