Rejanglebong (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, segera memproses penggantian antarwaktu (PAW) satu anggota dewan setempat yang mengundurkan diri karena ikut pilkada.
Sekretaris DPRD Rejanglebong Abi Sofyan, Sabtu, menjelaskan, anggota dewan di daerah itu yang mengundurkan diri lantaran ikut pilkada, yaitu Tugiman dari Partai Demokrat kepada penggantinya Helen Siani. PAW diperkirakan baru bisa dilaksanakan Januari 2016 mendatang.
"Usulan SK pergantiannya sudah diajukan ke Gubernur Bengkulu melalui Bupati Rejanglebong sejak pertengahan November 2015 lalu. Pergantian ini besar kemungkinan baru akan dilaksanakan pada Januari 2016 nanti," katanya.
Jika SK Gubernur Bengkulu tentang PAW Tugiman kepada Helen Siani tersebut turut dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya segera melakukan penyusunan agenda pelantikan.
Tugiman sesuai dengan aturan KPU tentang pencalonan kepala daerah harus mengundurkan dan sudah dilakukan yang bersangkutan terhitung Agustus 2015 karena mencalonkan diri menjadi kandidat pilkada bupati dan wakil bupati Rejanglebong.
Sedangkan Helen Siani merupakan salah satu kader Partai Demokrat asal Lembak kelahiran Desa Kepala Curup 1975 itu adalah caleg yang perolehan suaranya di bawah perolehan Tugiman.
Pada pelaksanaan pilkada bupati dan wakil bupati Kabupaten Rejanglebong pada 9 Desember lalu Tugiman berpasangan dengan Sudirman (mantan Sekda Rejanglebong). Keduanya maju diusung Partai Demokrat dan Partai Hanura.
Hasil rekapitulasi perolehan suara yang digelar KPU Rejanglebong pada 16 Desember perolehan pasangan nomor urut enam itu berada di peringkat empat dari tujuh pasangan calon dengan perolehan suara sebanyak 12.082 suara. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015
Sekretaris DPRD Rejanglebong Abi Sofyan, Sabtu, menjelaskan, anggota dewan di daerah itu yang mengundurkan diri lantaran ikut pilkada, yaitu Tugiman dari Partai Demokrat kepada penggantinya Helen Siani. PAW diperkirakan baru bisa dilaksanakan Januari 2016 mendatang.
"Usulan SK pergantiannya sudah diajukan ke Gubernur Bengkulu melalui Bupati Rejanglebong sejak pertengahan November 2015 lalu. Pergantian ini besar kemungkinan baru akan dilaksanakan pada Januari 2016 nanti," katanya.
Jika SK Gubernur Bengkulu tentang PAW Tugiman kepada Helen Siani tersebut turut dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya segera melakukan penyusunan agenda pelantikan.
Tugiman sesuai dengan aturan KPU tentang pencalonan kepala daerah harus mengundurkan dan sudah dilakukan yang bersangkutan terhitung Agustus 2015 karena mencalonkan diri menjadi kandidat pilkada bupati dan wakil bupati Rejanglebong.
Sedangkan Helen Siani merupakan salah satu kader Partai Demokrat asal Lembak kelahiran Desa Kepala Curup 1975 itu adalah caleg yang perolehan suaranya di bawah perolehan Tugiman.
Pada pelaksanaan pilkada bupati dan wakil bupati Kabupaten Rejanglebong pada 9 Desember lalu Tugiman berpasangan dengan Sudirman (mantan Sekda Rejanglebong). Keduanya maju diusung Partai Demokrat dan Partai Hanura.
Hasil rekapitulasi perolehan suara yang digelar KPU Rejanglebong pada 16 Desember perolehan pasangan nomor urut enam itu berada di peringkat empat dari tujuh pasangan calon dengan perolehan suara sebanyak 12.082 suara. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015