Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mulai hari Rabu (19/6) kembali melakukan penarikan pajak daerah dan retribusi daerah setelah terhenti hampir lima bulan karena tidak memiliki peraturan daerah (Perda).
"Hari Rabu (19/6) kami langsung ke lapangan, ke pabrik-pabrik minyak kelapa sawit untuk menarik pajak di pabrik," kata Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Yadi di Mukomuko, Sabtu.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui BKD melakukan penarikan pajak dan retribusi daerah karena daerah ini sudah memiliki Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ia mengatakan, pihak melibatkan berbagai pihak terkait seperti personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penarik pajak dan retribusi daerah.
Ia menambahkan, pihaknya mendatangi pabrik untuk melakukan penarikan semua jenis pajak yang menjadi kewajiban pabrik meliputi pajak penerangan jalan (PPJ) non-PLN, pajak parkir kendaraan, dan pajak air bawah tanah.
Selain itu, katanya, pihaknya juga mengejar objek pajak besar dengan nilai signifikan selain PPJ non-PLN, termasuk PPJ di PLN, galian C batu, pasir, tanah yang terutang dan yang baru.
Kemudian, katanya, pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Ia mengatakan, pihaknya turun ke lapangan, selain melakukan penarikan pajak dan retribusi daerah sekaligus mensosialisasikan Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada objek pajak.
Terkait dengan PPJ mulai bulan Januari sampai Mei tahun ini, katanya, hal itu yang mau ditanyakan kepada pemerintah pusat, namun agenda ke Jakarta batal karena ada pertemuan soal itu di Bangka Belitung.
"Kalau bisa kami tarik kembali sebanyak tidak kurang dari Rp4, 5 miliar dari PPJ," ujarnya.
Sementara itu, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah sejak Januari hingga April 2024 baru sekitar Rp1,8 miliar, atau 11 persen dari target yang ditetapkan Rp17 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024