Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak penerangan jalan (PPJ) non-PLN.
Menurut Kabid Pendapatan I BKD Mukomuko, Yadi, instansinya telah meminta bantuan PLN untuk menghitung penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri oleh perusahaan kelapa sawit di daerah tersebut.
"Meskipun PLN sedang melakukan perbaikan jaringan, mereka telah menyatakan kesiapan untuk mendukung pemerintah daerah," ujar Yadi di Mukomuko, Kamis.
Sebagai bagian dari upaya ini, BKD Mukomuko telah melakukan uji petik di beberapa perusahaan kelapa sawit untuk memastikan keakuratan laporan penggunaan listrik non-PLN.
"Kami telah melakukan monitoring dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada perusahaan-perusahaan tersebut," kata Yadi.
Hasil monitoring menunjukkan pendapatan dari PPJ non-PLN masih minimal dan terdapat perbedaan tagihan pajak antarperusahaan, yang mengindikasikan perlunya penghitungan lebih lanjut atas pemakaian listrik oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
BKD Mukomuko menargetkan peningkatan PAD dari pajak daerah pada tahun 2024 menjadi Rp17 miliar, naik dari target tahun 2023 sebesar Rp16,9 miliar.
Sumber PAD ini meliputi 11 jenis pajak daerah termasuk Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Parkir, Air Tanah, Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Menurut Kabid Pendapatan I BKD Mukomuko, Yadi, instansinya telah meminta bantuan PLN untuk menghitung penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri oleh perusahaan kelapa sawit di daerah tersebut.
"Meskipun PLN sedang melakukan perbaikan jaringan, mereka telah menyatakan kesiapan untuk mendukung pemerintah daerah," ujar Yadi di Mukomuko, Kamis.
Sebagai bagian dari upaya ini, BKD Mukomuko telah melakukan uji petik di beberapa perusahaan kelapa sawit untuk memastikan keakuratan laporan penggunaan listrik non-PLN.
"Kami telah melakukan monitoring dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada perusahaan-perusahaan tersebut," kata Yadi.
Hasil monitoring menunjukkan pendapatan dari PPJ non-PLN masih minimal dan terdapat perbedaan tagihan pajak antarperusahaan, yang mengindikasikan perlunya penghitungan lebih lanjut atas pemakaian listrik oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
BKD Mukomuko menargetkan peningkatan PAD dari pajak daerah pada tahun 2024 menjadi Rp17 miliar, naik dari target tahun 2023 sebesar Rp16,9 miliar.
Sumber PAD ini meliputi 11 jenis pajak daerah termasuk Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Parkir, Air Tanah, Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.