Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata menegaskan bahwa retribusi parkir di 54 gerai minimarket di wilayah tersebut tetap gratis dan jika ada oknum yang melakukan penarikan merupakan tindakan pungutan liar (Pungli).

Jika masih ditemukannya ada oknum yang melakukan penarikan parkir maka satuan tugas (Satgas) siber pungli akan melakukan tindakan tegas.
 
"Jika terjadi gangguan, intimidasi, atau kerusakan dan pihak Alfamart melaporkan, akan kita tindak," ujar dia.
 
Kemudian, terang Deddy, jika penarikan retribusi tersebut menimbulkan gangguan ketertiban umum, maka pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas.
 
Untuk itu, dirinya kepada pihak ketiga seperti CV Hulubalang atau CV Joker uang masih melakukan penarikan uang parkir dari warga di 54 gerai minimarket tersebut tidak memaksakan kehendak.
 
"Kami ingatkan pihak Hulubalang atau pun Joker pahami situasi, jangan memaksakan keadaan," sebutnya.
 
Diketahui, hingga saat ini sejumlah gerai minimarket tersebut masih terdapat oknum yang melakukan penarikan retribusi parkir terhadap para pengunjung.
 
Padahal, beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan bahwa retribusi parkir yang dilakukan oleh oknum juru parkir di 54 gerai minimarket alfamart di wilayah tersebut gratis hingga seterusnya.
 
Hal tersebut ditegaskan setelah Pemkot Bengkulu setelah menandatangani nota kesepakatan terhadap PT Sumber Alfaria Trijaya terkait dengan potensi pajak dan retribusi pada gerai minimarket tersebut.
 
"Beberapa hari terakhir banyak kabar terkait retribusi dan pajak parkir di alfamart. Selama ini ada pihak-pihak yang memang memungut retribusi, maka pada hari ini kita adakan kesepakatan bahwa pihak pemerintah kota tidak pernah menarik retribusi di alfamart dan kita hanya menarik pajak parkir," terang Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi.
 
Pada kesepakatan tersebut, Pemkot Bengkulu tidak melakukan pemungutan retribusi di area atau halaman parkir minimarket tersebut yang bukan berada di bahu jalan.
 
Untuk potensi pajak pada gerai minimarket yang ada di Kota Bengkulu terdiri dari pajak parkir, pajak reklame, dan pajak bumi bangunan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu I tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024