Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu membantu Pemerintah kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, untuk melakukan penertiban bangunan liar di kawasan pantai mulai dari Pantai Pasir Putih hingga Pantai Jakat.
Penertiban tersebut dilakukan terhadap bangunan liar khususnya warung remang-remang di kawasan pantai yang menjual minuman keras (miras) seperti bir, tuak dan lainnya, yang dalam waktu dekat akan segera dieksekusi atau dirobohkan.
"Kalau itu menyalahi aturan tentu akan kami bersihkan dan kami akan mendukung kebijakan pak wali kota karena itu untuk kepentingan bersama," kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Kota Bengkulu, Jumat.
Ia menyebutkan bahwa apapun yang menjadi kebijakan pemerintah selama itu untuk kebaikan dan kepentingan bersama tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak mendukung.
"Prinsipnya apa yang telah diputuskan pemerintah kami akan mendukung secara penuh karena ini untuk kepentingan bersama, untuk kemajuan Kota Bengkulu khususnya. Sehingga nanti kalau semuanya bisa tertata dengan baik tentu yang menikmati juga masyarakat. Kalau semua tertata dengan baik, PAD jumlahnya juga meningkat, masyarakat sejahtera, kriminalitas juga menurun, itu harapan kami," terangnya.
Sementara itu, Pemkot Bengkulu menerangkan bahwa bangunan liar dan warung remang-remang di Pantai Panjang akan diberi tanda silang sebagai pertanda bangunan tersebut ilegal dan harus dirobohkan.
"Kita silang aja warungnya, kalau pemilik warung tidak segera membongkar dan mengambil seng dan kayu-kayunya, kita robohkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akan turun, dan dinas PU sudah siapkan alat untuk merobohkannya. Pak Kapolres dan Kodim tolong kami dibackup," sebut Dedy.
Sebelumnya, Pemkot Bengkulu memberikan teguran kepada seluruh pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pantai Panjang hingga Pantai Jakat agar tidak berjualan di sepanjang kawasan pantai tersebut.
"Kami lakukan upaya humanis memberikan teguran kepada pedagang yang lokasinya melanggar," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu Yurizal.
Teguran tersebut dilakukan sebab sepanjang kawasan Pantai Pasir Putih, Pantai Panjang, Pantai Berkas hingga Pantai Jakat ditemukan banyaknya lapak liar yang dibangun oleh PKL untuk berjualan.
Llapak liar tersebut dinilai merusak pemandangan di kawasan Pantai Pasir Putih hingga Pantai Jakat Kota Bengkulu.
Untuk itu, pemerintah kota akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan para PKL yang berjualan di kawasan Pantai Pasir Putih, Pantai Panjang hingga Pantai Jakat Kota Bengkulu.