Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menerangkan, bahwa calon pasangan perseorangan Wali Kota Bengkulu Ariyono Gumay dan Harialyyanto melanggar aturan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri saat di konfirmasi di Bengkulu, Jumat menyebutkan bahwa pencatutan nama dilakukan untuk syarat dukungan calon Wali Kota Bengkulu tersebut.
 
"Ada laporan di Bawaslu Provinsi Bengkulu, namun karena laporan tersebut lokus nya di Kota Bengkulu kemudian sudah dilimpahkan ke Bawaslu Kota Bengkulu dan sudah kita registrasi untuk ditindaklanjuti," ujar dia.
 
Dia mengatakan hingga saat ini terdapat sejumlah laporan yang masuk ke Bawaslu Kota Bengkulu terkait pencatutan nama tersebut, namun karena ada laporan yang telah berproses.
 
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tersebut, pelanggaran pencatutan nama sebagai dukungan telah terpenuhi unsur formil dan materiil berdasarkan kajian awal yang dilakukan.
 
Sementara itu, Ahmad menegaskan bahwa aksi pengaturan nama seseorang menjadi pendukung calon perseorangan akan terancam pidana pemilu dengan hukuman enam tahun penjara.
 
"Pencatutan nama seseorang pada tahapan pendaftaran calon jalur independen kepala daerah tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi, tetapi juga berkaitan dengan potensi terjadinya pelanggaran pidana," sebutnya.
 
Hal tersebut sesuai dengan dengan pasal 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama enam tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak yaitu Rp72 juta.
 
Untuk itu, terang Ahmad, Bawaslu Kota Bengkulu terus melakukan pencegahan dalam rangka pengawasan tahapan verifikasi faktual guna mengantisipasi pencatutan nama jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024