Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mencatat hingga saat ini penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik di wilayah Provinsi Bengkulu mencapai Rp72,47 miliar.
 
"Untuk penyaluran DAK fisik di Bengkulu dari Januari hingga saat ini sebesar Rp72,47 miliar dari total pagu yang disediakan pemerintah pusat mencapai Rp1,08 triliun," kata Kepala Bidang Pembinaan Pelaksana Anggaran (PPA) II Kantor Wilayah DJPb Bengkulu Sunaryo di Bengkulu, Senin.
 
Dengan penyaluran DAK fisik tersebut, dirinya terus mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Provinsi Bengkulu untuk segera memanfaatkan anggaran DAK fisik 2024.
 
Dia menyebutkan bahwa melalui alokasi DAK fisik pemda dapat melakukan pembangunan di daerah agar Provinsi Bengkulu menjadi menjadi lebih maju baik dari kesejahteraan masyarakat dan juga infrastruktur yang mendukungnya.
 
"Harapannya bisa menjadi langkah bagi  peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, penguatan daya saing usaha, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Provinsi Bengkulu," terang dia.
 
Lanjut Sunaryo, hingga Juli 2024 sebanyak 10 wilayah di Bengkulu telah menyalurkan DAK fisik dengan rincian yaitu Provinsi Bengkulu sebanyak Rp24,38 miliar dari pagu Rp265,37 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp9,14 miliar dari pagu Rp81,30 miliar.
 
Kabupaten Bengkulu Selatan sebesar Rp15,66 miliar dari pagu Rp89,04 miliar, Kabupaten Rejang Lebong yaitu Rp3,55 miliar dari pagu Rp68,30 miliar, Kabupaten Seluma Rp2,83 dari pagu Rp100,91 miliar, Kabupaten Kaur Rp1,24 miliar dari pagu Rp125,14 miliar.
 
Selanjutnya Kabupaten Mukomuko yaitu Rp3,05 miliar dari pagu Rp106,46 miliar, Kabupaten Lebong Rp8,27 miliar dari pagu Rp81,98 miliar, Kabupaten Kepahiang Rp2,14 miliar dari pagu Rp58,13 miliar dan Kabupaten Bengkulu Tengah Rp2,17 miliar dari pagu Rp36,39 miliar.
 
Sedangkan, untuk Kota Bengkulu hingga saat ini belum menyalurkan DAK fisik dengan anggaran sesuai  kontrak yaitu Rp,14,50 miliar dari pagu Rp76,17 miliar.
 
Untuk itu, pihaknya terus mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk segera memanfaatkan DAK fisik dari pemerintah pusat.
 
Jika hingga 22 Juli 2024 Pemda di Bengkulu belum menyalurkan atau memanfaatkan DAK fisik maka anggaran yang telah kontrak dibebankan ke anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
 
Kemudian, jika anggaran DAK fisik untuk tahun ini tidak terealisasi, maka sisa anggaran tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali dan kemungkinan pagu pada tahun selanjutnya akan berkurang.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024