Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyebutkan bahwa hasil rekapitulasi verifikasi faktual bakal calon jalur perseorangan Pilkada Kota Bengkulu paling lambat diumumkan pada 12 Juli 2024.
 
"Untuk pengumuman hasil rekapitulasi verifikasi faktual pada pada 12 April 2024. Kita akan menyampaikan hasilnya apakah memenuhi syarat atau tidak ke pihak LO atau calon kepala daerah," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Firasad di Bengkulu, Senin.

Ia menyebutkan, hingga saat ini telah ada dua kecamatan yang menyelesaikan rekapitulasi verifikasi faktual yaitu Kecamatan Muara Bangkahulu dan Kecamatan Ratu Agung.

Sedangkan tujuh kecamatan lainnya yaitu Kecamatan Gading Cempaka, Kecamatan Kampung Melayu, Kecamatan Ratu Samban, Kecamatan Selebar, Kecamatan Singaran Pati, Kecamatan Sungai Serut dan Kecamatan Teluk Segara ditargetkan selesai hari Senin (8/7) ini.
 
"Jadi PPS sudah selesai melaksanakan verifikasi faktual di tingkat kelurahan masing-masing dan jadwal rekapitulasi hasil verifikasi faktual dilakukan pada 5 Juli hingga 8 Juli ditingkat kecamatan. Hari Senin ini kecamatan lainnya ditargetkan selesai hari ini," ujar dia.
 
Lanjut Rayendra, jika dari hasil rekapitulasi verifikasi faktual tersebut jumlah dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah di Kota Bengkulu tidak memenuhi syarat batas minimal syarat dukungan sebanyak 22.967 maka akan diberikan masa perbaikan kepada pihak calon.
 
Diketahui, untuk mengantisipasi pencatutan nama sebagai dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan, KPU Kota Bengkulu telah melakukan verifikasi faktual terhadap data dukungan yang telah diserahkan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan guna memastikan kebenaran data.
 
"Kami melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan kebenaran data. Jadi beberapa waktu lalu calon perseorangan telah menambah data perbaikan sebanyak 29 ribu dukungan," ujarnya.

 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024