Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengimbau seluruh pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Bengkulu untuk segera melakukan kontrak penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik sebelum 22 Juli 2024.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Bengkulu, Bayu Andy Prasetya, di Kota Bengkulu, Kamis mengatakan hingga saat ini terdapat sejumlah wilayah yang nilai kontraknya di atas 90 persen dan ada yang di bawah 2024.
"Kami terus memantau terkait input data kontrak di aplikasi. Jadi kami pantau hingga hari ini sudah mencapai 64,52 persen dari pagu kontrak yang diinput dan kami bandingkan dengan rencana kontrak. Jadi ini masih terus kami pantau hingga 22 Juli pukul 17.00 WIB," ujar Bayu.
Ia menerangkan, jika hingga 22 Juli 2024 Pemda di Bengkulu belum melakukan kontrak DAK fisik, maka anggaran yang telah masuk dalam rencana kontrak akan dibebankan ke anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Selain itu, jika anggaran DAK fisik untuk tahun ini tidak terealisasi, maka sisa anggaran tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali dan kemungkinan pagu pada tahun selanjutnya akan berkurang.
"Untuk kebijakan perpanjangan waktu merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Berdasarkan pengalaman dari 2023, biasanya tidak ada perpanjangan untuk tahap I namun untuk tahap II ada perpanjangan. Kami upayakan 22 Juli sudah masuk semuanya karena takutnya nanti tidak ada perpanjangan," kata Bayu.
Sebab, kata dia, alokasi DAK fisik pemda dapat digunakan untuk pembangunan di daerah agar Provinsi Bengkulu menjadi lebih maju baik dari kesejahteraan masyarakat maupun infrastruktur yang mendukungnya.
Berikut nilai kontrak DAK fisik di wilayah Bengkulu:
- Kabupaten Bengkulu Utara: Rp44,63 miliar atau 55,42 persen dari pagu Rp81,30 miliar
- Kabupaten Bengkulu Selatan: Rp87,75 miliar atau 98,57 persen dari pagu Rp89,04 miliar
- Kabupaten Rejang Lebong: Rp34,42 miliar atau 50,92 persen dari pagu Rp68,30 miliar
- Kabupaten Seluma: Rp37,79 miliar atau 37,46 persen dari pagu Rp100,91 miliar
- Kabupaten Kaur: Rp24,23 miliar atau 19,40 persen dari pagu sebesar Rp125,14 miliar
- Kabupaten Mukomuko: Rp73,49 miliar atau 69,03 persen dari total pagu Rp106,46 miliar
- Kabupaten Lebong: Rp76,68 miliar atau 94,58 persen dari pagu Rp81,98 miliar
- Kabupaten Kepahiang: Rp36,23 miliar atau 62,34 persen dari pagu Rp58,13 miliar
- Kabupaten Bengkulu Tengah: Rp30,86 miliar atau 85,03 persen dari pagu Rp36,39 miliar
- Kota Bengkulu: Rp29,92 miliar atau 39,31 persen dari pagu Rp76,17 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Kepala Kantor Wilayah DJPb Bengkulu, Bayu Andy Prasetya, di Kota Bengkulu, Kamis mengatakan hingga saat ini terdapat sejumlah wilayah yang nilai kontraknya di atas 90 persen dan ada yang di bawah 2024.
"Kami terus memantau terkait input data kontrak di aplikasi. Jadi kami pantau hingga hari ini sudah mencapai 64,52 persen dari pagu kontrak yang diinput dan kami bandingkan dengan rencana kontrak. Jadi ini masih terus kami pantau hingga 22 Juli pukul 17.00 WIB," ujar Bayu.
Ia menerangkan, jika hingga 22 Juli 2024 Pemda di Bengkulu belum melakukan kontrak DAK fisik, maka anggaran yang telah masuk dalam rencana kontrak akan dibebankan ke anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Selain itu, jika anggaran DAK fisik untuk tahun ini tidak terealisasi, maka sisa anggaran tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali dan kemungkinan pagu pada tahun selanjutnya akan berkurang.
"Untuk kebijakan perpanjangan waktu merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Berdasarkan pengalaman dari 2023, biasanya tidak ada perpanjangan untuk tahap I namun untuk tahap II ada perpanjangan. Kami upayakan 22 Juli sudah masuk semuanya karena takutnya nanti tidak ada perpanjangan," kata Bayu.
Sebab, kata dia, alokasi DAK fisik pemda dapat digunakan untuk pembangunan di daerah agar Provinsi Bengkulu menjadi lebih maju baik dari kesejahteraan masyarakat maupun infrastruktur yang mendukungnya.
Berikut nilai kontrak DAK fisik di wilayah Bengkulu:
- Kabupaten Bengkulu Utara: Rp44,63 miliar atau 55,42 persen dari pagu Rp81,30 miliar
- Kabupaten Bengkulu Selatan: Rp87,75 miliar atau 98,57 persen dari pagu Rp89,04 miliar
- Kabupaten Rejang Lebong: Rp34,42 miliar atau 50,92 persen dari pagu Rp68,30 miliar
- Kabupaten Seluma: Rp37,79 miliar atau 37,46 persen dari pagu Rp100,91 miliar
- Kabupaten Kaur: Rp24,23 miliar atau 19,40 persen dari pagu sebesar Rp125,14 miliar
- Kabupaten Mukomuko: Rp73,49 miliar atau 69,03 persen dari total pagu Rp106,46 miliar
- Kabupaten Lebong: Rp76,68 miliar atau 94,58 persen dari pagu Rp81,98 miliar
- Kabupaten Kepahiang: Rp36,23 miliar atau 62,34 persen dari pagu Rp58,13 miliar
- Kabupaten Bengkulu Tengah: Rp30,86 miliar atau 85,03 persen dari pagu Rp36,39 miliar
- Kota Bengkulu: Rp29,92 miliar atau 39,31 persen dari pagu Rp76,17 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024