Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pekan olahraga provinsi (Porprov) tahun 2014 di Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata setempat.

"Penahanan tiga tersangka ini dengan alasan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta, melalui Kasi Pidsus Arief W, di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan hal itu usai menerima pelimpahan berkas tiga tersangka korupsi dana porprov beserta barang bukti (BB) dokumen dari penyidik Kepolisian Resor setempat.

Ia mengatakan, penahanan terhadap tiga tersangka atas nama DN kuas penguna anggaran (KPA), AP pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan JA bendahara pengeluan kegiatan porprov sesuai dengan pasal 21 ayat 1 dalam KUHAP.

Selain, katanya, permohonan penangguhan penahanan tidak ada dari pihak tiga tersangka ini.

Ia mengatakan, rencananya Minggu depan pelimpahan berkas tiga tersangka beserta barang bukri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bengkulu.

"Seminggu setelah berkas dilimpahkan, baru ada penetapan hakim mengenai jadwal sidang," ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa anggaran untuk kegiatan porprov tahun 2014 itu sebesar Rp571 juta. Anggaran tersebut bersumber dari APBD perubahan. Perbuatan korupsi yang disidik oleh polisi ini anggaran penginapan, makan minum, dan honorarium.

Ia menjelaskan, motif korupsi dana porprov ini ada dua, yakni pembelanjaan anggaran yang tidak sesuai dengan dengan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA).

Selain itu, lanjutnya, diduga tersangka ini bekerjasama dalam membuat surat pertanggungjawaban (Spj) fiktif sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

Sedangkan kerugian negara akibat kasus korupsi ini, sebutnya, sebesar Rp86,960,224. Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan hitungan dari Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP).

Pihaknya, katanya, menjerat tiga orang tersangka korupsi ini menggunakan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pasal 2 dan 3.

Dalam pasal 2, ancaman hukum terhadap tersangka paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan denda minimal sebesar Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Kemudian pasal 3 ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016