Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Syaifudin Tagamal menegaskan seluruh pegawai di satuan kerja kejaksaan di wilayah tersebut harus netral selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Amanat dari Jaksa Agung secara institusional kita netral dari politik praktis namun demikian masing-masing pribadi silakan menggunakan hak pilih dan itu adalah masalah pribadi," ujar dia di Kota Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan secara institusional, kejaksaan bebas dan tidak terlibat dalam politik praktis serta kejaksaan tidak mendukung atau berpihak ke salah satu calon atau partai politik tertentu.
Namun, jika ditemukan adanya pegawai dari kejaksaan yang terlibat dalam politik praktis pada pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan November maka akan diberikan sanksi.
"Jika ada pegawai yang nakal dan terlibat berpihak maka kita melakukan pengawasan dan ada aturan yang diproses," kata Tagamal.
Untuk itu, jika masyarakat mendapatkan informasi adanya pegawai dari Kejaksaan di wilayah Bengkulu yang terlibat dalam kegiatan politik praktis dapat melaporkan ke posko pengaduan Kopi Jaksa Kejati Bengkulu.
Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengingatkan seluruh pegawai tidak tetap (PTT) di wilayah tersebut tidak terlibat dalam politik praktis jelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bengkulu nomor 800/2185/BKPSDM.II/2024 terkait dengan imbauan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PTT pada Pilkada 2024.
"Ditegaskan kepada seluruh ASN dan PTT tanpa terkecuali harus netral sehingga tidak berpihak terhadap salah satu pasangan calon," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Bengkulu Gita Gama Raniputera.
Meskipun ASN atau PTT harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu profesionalisme dalam pelayanan publik, namun mereka tetap memiliki hak pilih pada pemungutan suara Pilkada nantinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Amanat dari Jaksa Agung secara institusional kita netral dari politik praktis namun demikian masing-masing pribadi silakan menggunakan hak pilih dan itu adalah masalah pribadi," ujar dia di Kota Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan secara institusional, kejaksaan bebas dan tidak terlibat dalam politik praktis serta kejaksaan tidak mendukung atau berpihak ke salah satu calon atau partai politik tertentu.
Namun, jika ditemukan adanya pegawai dari kejaksaan yang terlibat dalam politik praktis pada pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan November maka akan diberikan sanksi.
"Jika ada pegawai yang nakal dan terlibat berpihak maka kita melakukan pengawasan dan ada aturan yang diproses," kata Tagamal.
Untuk itu, jika masyarakat mendapatkan informasi adanya pegawai dari Kejaksaan di wilayah Bengkulu yang terlibat dalam kegiatan politik praktis dapat melaporkan ke posko pengaduan Kopi Jaksa Kejati Bengkulu.
Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengingatkan seluruh pegawai tidak tetap (PTT) di wilayah tersebut tidak terlibat dalam politik praktis jelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bengkulu nomor 800/2185/BKPSDM.II/2024 terkait dengan imbauan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PTT pada Pilkada 2024.
"Ditegaskan kepada seluruh ASN dan PTT tanpa terkecuali harus netral sehingga tidak berpihak terhadap salah satu pasangan calon," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Bengkulu Gita Gama Raniputera.
Meskipun ASN atau PTT harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu profesionalisme dalam pelayanan publik, namun mereka tetap memiliki hak pilih pada pemungutan suara Pilkada nantinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024