Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Mabes Polri terkait lanjutan kasus dugaan fraud (penipuan) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu.
"Memang benar pada tanggal 31 Januari 2025, Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Bengkulu telah menerima SPDP terbaru kasus fraud BSI atas nama tersangka inisial YF, oknum polisi di Polda Bengkulu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani di Kota Bengkulu, Rabu.
Ia menyebutkan bahwa setelah menerima SPDP tersebut, pihaknya menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Subdit II Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri untuk diteliti oleh jaksa peneliti Kejati Bengkulu.
Pada SPDP tersebut, kata dia, tersangka YS dikenakan Pasal 63 ayat Undang-Undang Perbankan, Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 65 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Ristianti, SPDP tersebut dikeluarkan berdasarkan fakta persidangan lanjutan dugaan fraud BSI Cabang Bengkulu yang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Hakim Edi Sanjaya Lase.
Dari persidangan tersebut diketahui bahwa tidak hanya terdakwa Tiara Kania Dewi yang merupakan mantan costumer service BSI Cabang Bengkulu yang terlibat dalam penggelapan dana sebesar Rp8 miliar milik para nasabah BSI Bengkulu.
Diketahui, kasus tersebut bermula ketika terdakwa Tiara Kania Dewi menjadi costumer service BSI Cabang Bengkulu sejak 2019 hingga Januari 2024 telah melakukan manipulasi sejumlah deposito nasabah dengan tidak melaporkan pada perusahaan tempatnya bekerja.
Untuk modus yang digunakan yaitu terdakwa membuat buku tabungan ganda untuk diberikan kepada nasabah dan satu lagi untuk dipegang oleh terdakwa, atas perbuatannya para nasabah di BSI Cabang Bengkulu mengalami kerugian mencapai Rp8 miliar.