Rejanglebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menembak kaki dua tersangka pelaku perampokan yang kerap beraksi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto didampingi Kapolsek Padang Ulak Tanding, Iptu Eka Chandra, Jumat, mengatakan kedua tersangka pelaku perampokan yang meresahkan tersebut ialah DC (25) dan DA (30) keduanya merupakan warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Rejanglebong.

Penangkapan terhadap kedua tersangka ini kata Eka Chandra dilakukan petugas pada Jumat dini hari (12/2) sekitar pukul 24.30 WIB, di kediaman masing-masing. Kedua tersangka yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Rejanglebong itu terpaksa mereka lumpuhkan dengan timah panah di bagian kaki masing-masing, karena saat akan ditangkap melakukan perlawanan.

"Salah satu tersangka yakni DC merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari Lapas kelas II A Curup Juli 2015 lalu. Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan dan statusnya dalam penyelidikan petugas," ujarnya.

Penangkapan kedua tersangka ini kata dia, berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada petugas yang menyebutkan keduanya sedang pulang kerumah setelah beberapa bulan menjadi buron.

Untuk tersangka DC selain residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) diduga juga terlibat dalam 10 kasus di 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang kesemuanya terjadi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, diantaranya di wilayah Kecamatan Binduriang meliputi Desa Simpang Beliti sebanyak tiga TKP. Kemudian di Dusun Gardu tiga TKP, Desa Air Apo satu TKP dan Desa Taba Padang satu TKP serta di Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sindang Kelingi dua TKP.

Sedangkan rekannya DA diduga terlibat di delapan TKP yakni enam TKP berada di Kecamatan Binduriang yakni di Desa Simpang Beliti sebanyak tiga TKP, di Dusun Gardu satu TKP, di Taba Padang satu TKP dan satu TKP di Desa Air Apo. Kemudian dua kasus terjadi di Kecamatan Sindang Kelingi yakni satu TKP di Desa Cahaya Negeri dan satu TKP di Desa Pelalo.

Saat menjalankan aksinya kawanan penjahat ini tidak segan-segan melukai korbanya jika melakukan perlawanan atau tidak mau menyerahkan harta benda maupun sepeda motor milik calon korbannya.

Kedua tersangka itu sendiri kata Eka Chandra sudah mereka serahkan ke Polres Rejanglebong, namun pihaknya masih akan mengembangkan keterlibatan kedua tersangka ini dalam sejumlah tindak kejahatan perampokan kendaraan dan perampasan sepeda motor yang kerap terjadi di jalan penghubung kedua provinsi tersebut serta guna menangkap kawanan pelaku perampokan lainnya.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016