Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyetujui dilakukannya kembali verifikasi faktual tahap pertama terkait tuntutan sengketa bakal calon Wali Kota Bengkulu Ariyono Gumay dan Harialyyanto jalur independen terhadap 8 ribu dukungan.

Putusan tersebut diberikan setelah pihaknya mendengarkan dan memeriksa sejumlah saksi pada musyawarah terbuka penyelesaian sengketa beberapa waktu lalu.

"Jadi pokok permohonan tersebut terkait dengan membatalkan berita acara dan itu sudah otomatis ketika kita menerima untuk dilakukan verifikasi ulang dengan waktu yang sudah kita berikan. Artinya keputusan permohonan pemohon tadi itu hanya dikabulkan sebagian," kata Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat di Bengkulu, Minggu (28/7).

Ia mengatakan pada musyawarah tersebut majelis Bawaslu memutuskan untuk membatalkan berita acara nomor 208/PL.02.2-BA/1771/2/2024 tentang hasil verifikasi faktual tahap pertama.

Kemudian memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu untuk memberikan daftar nama pendukung bakal calon Wali Kota Bengkulu yaitu Ariyono Gumay dan Harialyyanto berdasarkan nama dan alamat (by name by address) terhadap pendukung yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam waktu 1 x 24 jam.

Memerintahkan KPU Kota Bengkulu untuk mengumpulkan pendukung Balon Wali Kota Ariyono Gumay di PPS setempat selama lima hari kalender dan memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi faktual ulang.

Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent akan menindaklanjuti putusan tersebut untuk melakukan verifikasi faktual ulang.

"Kami menghormati hasil putusan Bawaslu sebagai majelis. Kami akan segera menindaklanjuti, hari ini kami akan menggelar rapat pimpinan untuk menindaklanjuti hasil dari putusan Bawaslu. Dari hasil tersebut, kita berkoordinasi dengan pihak paslon untuk segera melakukan tahapan verifikasi ulang," ujarnya.

Di sisi lain, bakal calon Wali Kota Bengkulu jalur independen yaitu Ariyono Gumay akan melaksanakan semua tahapan sesuai dengan putusan dari Majelis Bawaslu.

"Hari ini kita mendengarkan putusan dan sebagian permohonan kita dikabulkan. Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis Bawaslu dan pihak termohon KPU beserta rekan-rekan yang terlibat," katanya.

Setelah pihaknya mendapatkan data-data dari KPU terkait dukungan yang dinyatakan TMS, tim segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan seluruh pendukung untuk menjalankan sesuai dengan putusan.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024