Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini menggencarkan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pada sekolah tingkat atas yang ada di wilayah itu.

Kepala Bidang Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Dukcapil Rejang Lebong Edi Warman di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan jumlah pelajar tingkat SMA/SMK/MA di Kabupaten Rejang Lebong yang sudah masuk usia wajib KTP saat ini jumlahnya mencapai 3.500 orang lagi.

"Saat ini kita terus mendatangi sekolah-sekolah yang berdasarkan data dapodik sudah masuk usia wajib KTP, baik itu SMA/SMK dan MA. Dari data sebelumnya ada 5.000 pelajar, kini tinggal 3.500 an lagi yang belum melakukan perekaman data," kata dia.

Dia menjelaskan, data pelajar yang masih belum melakukan perekaman data KTP elektronik tersebut sudah disampaikannya dalam rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada serentak Tahun 2024 yang digelar KPU Rejang Lebong, Sabtu (10/8).

Para pelajar yang sudah masuk usia wajib KTP-el ini, kata dia, akan diupayakan sebelum Pilkada 27 November 2024 mendatang semuanya sudah dilakukan perekaman data sehingga nantinya bisa menggunakan hak pilihnya.

"Proses perekaman untuk pemilih pemula ini akan terus dilakukan, saat ini sejumlah sekolah baik di wilayah kecamatan maupun dalam kota sudah kami datangi," katanya.

Pada perekaman di sekolah tingkat SMA/SMK/MA yang dilakukan Dinas Dukcapil Rejang Lebong itu, setidaknya ada 30 hingga 50 pelajar yang sudah masuk usia wajib KTP mengikuti perekaman. 

Sementara itu Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman menyebutkan, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada serentak Tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong sudah mereka tetapkan pada hari itu sebanyak 208.305 jiwa, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 105.171 jiwa, dan pemilih perempuan sebanyak 103.134 jiwa.

Kalangan warga yang belum terdata dalam DPS ini, kata dia, jika sudah memiliki KTP elektronik nantinya akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK), sehingga warga daerah itu yang sudah memenuhi syarat memilih bisa menggunakan hak suaranya masing-masing.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024