Bengkulu (Antara) - Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan Kota Bengkulu menjadi daerah darurat narkotika dan obat/bahan berbahaya.

Menurut AKBP Ardian, di Bengkulu, Kamis, pada 2016 kasus yang ditangani Polres Kota Bengkulu terkait narkoba cukup tinggi.

"Sejak Januari 2016 baru terhitung dua setengah bulan hingga kini, sudah sembilan kasus penyalahgunaan narkoba yang kami tangani," kata dia.

Sembilan kasus tersebut, kata Ardian lagi, melibatkan 15 orang yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Sebanyak 13 orang merupakan pengedar, dan dengan jumlah seperti itu sudah berapa orang yang akan terjerat narkoba," katanya lagi.

Bila dilihat dari jumlah barang buktinya, memang belum bisa dikatakan darurat, mengingat selama Januari sampai Maret 2016 barang bukti narkoba yang disita yakni sabu-sabu seberat 3,62 gram, serta ganja 32,73 gram.

Namun untuk melihat apakah suatu daerah rawan atau tidak, bukan hanya melihat dari satu sudut pandang saja, melainkan ada faktor lain yang juga menjadi penentu.

"Ini kita lihat dari banyak orang yang terjerat," ujar Kapolres saat menyampaikan ekspose kasus narkoba yang sedang diproses oleh Polres Bengkulu itu pula.

Sebanyak 15 tersangka penyalahgunaan narkoba yang dibekuk selama 2016 ini berinisial FZ, DA, CN, TY, AD, OW, KH, DI, RH, EK, NS, RE, FR, EE, dan NA.

Para tersangka telah melanggar pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 dan pasal 144 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak terjerat tindak penyalahgunaan narkoba, karena selain melanggar hukum, narkoba juga berdampak merusak kesehatan dan membahayakan jiwa penggunanya.

"Mari kita sama awasi, jangan sampai keluarga kita tersangkut kasus narkoba," ujarnya lagi.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016