Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan terhitung Januari hingga Juni 2024 telah menerbitkan 74 perizinan usaha yang diajukan warga di wilayah itu.

Kepala DPMPTSP Rejang Lebong Zulkarnain saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan perizinan usaha yang diajukan oleh warga di Kabupaten Rejang Lebong ini kebanyakan adalah sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), kemudian praktek bidan, industri tahu, apotek dan usaha penerbitan media massa.

"Jumlah perizinan usaha yang kita terbitkan sejak Januari hingga akhir Juni atau semester I Tahun 2024 mencapai 74 perizinan," kata dia.

Dia menjelaskan, adapun perizinan yang diterbitkan pihaknya seperti nomor induk berusaha atau NIB, NIB sertifikat standar, dan NIB P-IRT.

Kalangan pelaku usaha yang mengajukan pembuatan ini, kata dia, didominasi pelaku UMKM seperti pabrik pembuatan tahu, warung yang menyediakan kebutuhan pokok, sedang yang lainnya praktek bidan, apotek dan media massa.

Perizinan usaha yang diterbitkan DPMPTSP Rejang Lebong ini antara lain NIB sebanyak 65 perizinan, NIB sertifikat standar tujuh perizinan dan NIB P IRT ada dua perizinan.

"Perizinan usaha bisa dilakukan secara online melalui aplikasi OSS. Jika terdapat kendala warga dipersilahkan datang ke Kantor DPMPTSP Rejang Lebong yang ada di Mal Pelayanan Publik Rejang Lebong guna mendapatkan pendampingan," terangnya.

Dia mengimbau kalangan kepada pelaku usaha yang ada di Kabupaten Rejang Lebong yang belum memiliki izin usaha agar dapat mengajukan perizinan kepada pihaknya sehingga bisa diterbitkan sesuai dengan jenis usaha yang ditekuni. 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024