Kepala Seksi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat di Kota Bengkulu, Kamis, menyebutkan bahwa penerbitan 2.243 SKCK itu dilakukan sejak 20 Agustus sampai 10 September 2024.
"Diinformasikan terhitung dari 20 Agustus sampai 10 September mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan hari biasanya," ujar dia.
Ia menerangkan selama proses pendaftaran CPNS, masyarakat yang mengajukan penerbitan SKCK di atas 100 pemohon, khususnya pada akhir Agustus 2024 yang mencapai 200 pemohon.
Jika dibandingkan dengan hari biasa, penerbitan SKCK mengalami peningkatan yang cukup tinggi, sebab pada hari biasanya pembuatan SKCK hanya sekitar 600-700 pengajuan per bulan.
Oleh karena itu, kata dia, bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK baru harus melengkapi sejumlah dokumen seperti KTP asli dan foto copinya, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta kelahiran, rumus sidik jari dari unit Inafis.
Kemudian pas foto 4x6 sebanyak empat lembar, mengisi formulir yang disiapkan, sedangkan untuk perpanjangan SKCK, yaitu KTP asli dan fotocopy KTP, SKCK asli/fotokopi SKCK yang sudah habis masa berlakunya, pas foto 4x6 sebanyak empat lembar
Dia menyampaikan pengisian formulir yang disiapkan untuk pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu.
Untuk jadwal pembuatan SKCK, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB, sedangkan hari Jumat buka pukul 09.00 WIB - 14.30 WIB.