Rejanglebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu menangkap tiga dari empat pelaku perdagangan manusia asal daerah itu guna dijadikan pekerja seks komersial.

Kabag Ops Polres Rejanglebong Kompol Rudi S, didampingi Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar serta Kapolsek Curup Iptu Sukardi, saat menggelar jumpa pers di halaman mapolres setempat, Rabu, mengatakan ketiga tersangka ditangkap petugas di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi pada Senin (28/3).

Ketiga tersangka yang diamankan ini, kata dia, antara lain A (20) warga Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang, kemudian R (21) warga Kelurahan Cawang Baru, Kecamatan Curup Timur serta seorang perempuan berinsial AR (19) warga Kelurahan Cawang Lama, Kecamatan Curup Timur. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni F, masih dalam pengejaran petugas.

Adapun korban dalam perkara itu kata dia, ialah RA (16) pelajar dari salah satu SMA di Rejanglebong yang tinggal di Kecamatan Curup Utara. Korban ini dijual ketiga tersangka kepada lelaki hidung belang, setelah sebelumnya sempat digauli oleh tersangka A sebanyak tiga kali terhitung 6-8 Maret.

Kronologis kejadian bermula korban pada 7 Maret lalu dibawa AR dan R ke salon Budi di kawasan Air Meles, selanjutnya korban ditinggalkan di salon tersebut sedangkan keduanya pergi ke rumah lainnya untuk membuat tato. Di rumah Budi inilah korban disetubuhi seseorang, dan selanjutnya dibawa ke hotel di Simpang Lebong juga untuk melayani seseorang dengan bayaran Rp300.000 yang kemudian diberikan kepada A.

Setelah disuruh melayani sejumlah lelaki hidung belang, korban ini pada 9 Maret dibawa oleh AR, A, R dan F yang saat ini masih buron pergi ke Bengkulu Selatan dan seterusnya ke Kaur, ditempat ini tinggal selama empat hari dan korban sempat melayani lima pria hidung belang, dimana korban hanya mendapatkan imbalan Rp100.000 sedangkan selebihnya dipegang A sebagai biaya makan dan beli pakaian.

Perjalanan korban ini selanjutnya beralih ke cafe Cemi di daerah Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi juga diperdagangkan seperti sebelumnya.

Kasus ini terungkap manakala membuat laporan kepolisian yang menyatakan kehilangan anggota keluarga mereka ke Polres Rejanglebong, dan kemudian pada 28 Maret sekitar pukul 21.30 WIB berhasil ditangkap Timsus Polres Rejanglebong bersama dengan petugas dari Polsek Curup di Kecamatan Mesurai, Kabupaten Merangin, Jambi. Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 04.00 WIB tersangka R dan A di Pasar Atas Kabupaten Muara Bungo, Jambi.

Atas perbuatan ketiganya ini kata Kompol Rudi S, mereka dikenakan tindak pidana malarikan/membawa anak di bawah umur tanpa seizin orang tua yang diatur dalam UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/202 tentang Perlindungan Anak, dalam pasal 83, junto pasal 76F dan pasal 81 ayat 2, junto pasal 76D, dengan ancaman 15 tahun penjara.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016