Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu Sapuan menargetkan rumah sakit pratama di daerah ini yang selesai dibangun sejak Maret 2024, beroperasi pada November tahun ini.
 
"Dalam waktu dekat ini PLN memasang tiang listrik di lokasi rumah sakit pratama, dan rumah sakit ini beroperasi bulan November 2024," kata Bupati Mukomuko Sapuan di Mukomuko, Kamis.

Baca juga: Mukomuko alokasikan Rp800 juta untuk pemasangan listrik RS pratama
 
Pemerintah Kabupaten Mukomuko sejak Maret 2024, menyelesaikan pekerjaan pembangunan rumah sakit pratama di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh.
 
Pemerintah Kabupaten Mukomuko pada 2023 mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp61 miliar dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan rumah sakit pratama dengan rincian pembangunan fisik Rp39 miliar dan alat kesehatan Rp22 miliar.

Baca juga: Bupati Mukomuko optimistis RS Pratama beroperasi akhir 2024
 
Ia mengatakan pemerintah daerah setempat saat ini masih menunggu jaringan listrik dari PLN untuk mengoperasikan rumah sakit pratama tersebut.
 
Ia menambahkan pemerintah daerah telah mendapatkan rekomendasi dan izin kelembagaan atau UPTD dari pemerintah provinsi setempat.
 
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Jajad Sudrajat menjelaskan pemkab berkomitmen mengoperasikan rumah sakit pratama setelah diberikan rekomendasi pembentukan UPTD rumah sakit pratama dari Gubernur Bengkulu. "Kalau sudah ditetapkan dan dinyatakan menjadi lembaga bisa jalan," ujarnya.

Baca juga: Mukomuko optimistis pembangunan RS Pratama selesai tepat waktu
 
Pembentukan UPTD khusus RSUD Mukomuko secara struktur berada di bawah Dinas Kesehatan. Tidak ada struktur di RSUD Mukomuko yang berubah, seperti jabatan direktur, kepala bidang, jabatan lain di masing-masing ruangan tetap ada di RSUD, termasuk pengelolaan keuangan masih berada di bawah rumah sakit tersebut.
 
Terkait dengan sistem pengelolaan keuangan di RSUD Mukomuko, ia mengatakan tetap sama seperti sebelumnya, yakni tetap sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
 
Selain itu, katanya, dalam pengelolaan keuangan di rumah sakit umum daerah, mereka tetap menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA), sedangkan pengguna anggaran (PA) di Dinas Kesehatan.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024