Kepolisian Resor (Polresta) Bengkulu menyebutkan, dua tersangka, yaitu RN dan AG, terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan warga asal Provinsi Jambi, PR dan RZ, meninggal dunia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Wakil Kepala Polresta Bengkulu, AKBP Max Mariners, di Mapolresta Bengkulu pada Rabu menerangkan bahwa kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 338 dan 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman sembilan hingga 15 tahun penjara.

"Masing-masing tersangka tersebut adalah RN (30) dan AG (29), bekerja sebagai wiraswasta dan juru parkir," ujar dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kronologi pengeroyokan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia pada Jumat (6/9) berawal dari salah satu korban yang melakukan transaksi jasa prostitusi daring melalui salah satu aplikasi.

Dari aplikasi tersebut, korban menyetujui untuk membayar Rp400 ribu untuk satu kali berkencan, namun dibatalkan karena wanita yang dikenal melalui aplikasi hijau melarikan uang yang telah disepakati.

Max melanjutkan, karena merasa tertipu, korban menghubungi teman-temannya guna menjebak wanita tersebut melalui aplikasi kencan hingga terjadi adu mulut antara korban dan wanita itu.

"Dalam perkelahian tersebut, korban, tersangka, dan wanita yang melakukan transaksi terlibat baku hantam. Tidak hanya dengan pukulan, senjata tajam pun digunakan hingga menyebabkan Reza dan Wahyudi tewas," katanya.

Saat kejadian tersebut, para tersangka dalam keadaan mabuk dan langsung melarikan diri, namun wanita yang terlibat mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.

Sebelumnya, Polresta Bengkulu kembali menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan dua warga Provinsi Jambi meninggal dunia.

"Hari ini, Polresta Bengkulu melakukan pendalaman olah TKP kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya dua korban," kata Kepala Polresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata.

Beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan pra-rekonstruksi dan hari ini melakukan pendalaman olah TKP di sejumlah lokasi.

Pelaksanaan olah TKP lanjutan hari ini (10/9) dilakukan agar analisis kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian lebih mendalam dan lebih baik.

Selama proses penyelidikan tersebut, Polresta Bengkulu telah memeriksa delapan orang saksi. Pada olah TKP hari ini (10/9), terdapat lima adegan yang direka ulang terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024