Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menitipkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengentasan kemiskinan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat tahun 2012 - 2013 di rumah tahanan (Rutan) kelas IIA Bentiring, Kota Bengkulu.
"Ketiga tersangka dititipkan di rutan itu karena di daerah ini belum rutan. Selain untuk memudahkan pada saat pelimpahan kasus ini ke Pengadilam Tindak Pidana Korupsi di Kota Bengkulu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta, melalui Kasi Intelejen Subagio Gigih Wijaya, di Mukomuko, Jumat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat Kamis (7/4) menahan tiga orang tersangka, yakni Rosna Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan dua orang pegawai negeri sipil (PNS) Iswandi Husaini dan Adi Suprayetno.
Jaksa penuntut umum menahan ketiga tersangka ini setelah tanggung jawab dan barang bukti diserahkan oleh penyidik dalam kasus ini.
Ketiga tersangka korupsi ini, katanya, ditahan selama 20 hari, sambil JPU menyiapkan dakwaan untuk pelimpahan berkas tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Bengkulu.
Ia menjelaskan, penahanan terhadap tiga tersangka ini sesuai dengan pasal 21 KUHAP dengan pertimbangan subjektif dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan dan objektif karena ancaman kurangan di atas lima tahun.
Sedangkan proses hukum terhadap tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni JA, M, R baru tahap pemberkasan melengkapi berkas. Ketiganya sudah diperiksa sebagai tersangka.
Kerugian negara akibat kasus korupsi ini sebesar Rp581 juta. Yang telah dikembalikan oleh Tersangka Rosna sebesar Rp279 juta.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016
"Ketiga tersangka dititipkan di rutan itu karena di daerah ini belum rutan. Selain untuk memudahkan pada saat pelimpahan kasus ini ke Pengadilam Tindak Pidana Korupsi di Kota Bengkulu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta, melalui Kasi Intelejen Subagio Gigih Wijaya, di Mukomuko, Jumat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat Kamis (7/4) menahan tiga orang tersangka, yakni Rosna Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan dua orang pegawai negeri sipil (PNS) Iswandi Husaini dan Adi Suprayetno.
Jaksa penuntut umum menahan ketiga tersangka ini setelah tanggung jawab dan barang bukti diserahkan oleh penyidik dalam kasus ini.
Ketiga tersangka korupsi ini, katanya, ditahan selama 20 hari, sambil JPU menyiapkan dakwaan untuk pelimpahan berkas tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Bengkulu.
Ia menjelaskan, penahanan terhadap tiga tersangka ini sesuai dengan pasal 21 KUHAP dengan pertimbangan subjektif dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan dan objektif karena ancaman kurangan di atas lima tahun.
Sedangkan proses hukum terhadap tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni JA, M, R baru tahap pemberkasan melengkapi berkas. Ketiganya sudah diperiksa sebagai tersangka.
Kerugian negara akibat kasus korupsi ini sebesar Rp581 juta. Yang telah dikembalikan oleh Tersangka Rosna sebesar Rp279 juta.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016