Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu akan mengajukan dana santunan bagi nelayan yang meninggal dunia akibat kecelakaan laut kepada BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Kata penyuluh perikanan lapangan (PPL) kemarin, nelayan itu terdaftar di BPJS Ketenegakerjaan, proses selanjutnya sama dengan sebelumnya melengkapi bahan-bahan, setelah itu kita ajukan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Warsiman saat dihubungi dari Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan hal itu setelah seorang nelayan Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya bernama Defrianto (38) meninggal dunia karena kapal yang ditumpanginya karam diterjang ombak besar di Muara Pantai Rajawali Desa Pasar Bantal, Selasa (10/9) sore.
 
Pihaknya mengajukan kepada BPJS Ketenagakerjaan berupa dana santunan untuk nelayan yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
 
Terkait dengan dana santunan yang diterima nelayan yang mengalami kecelakaan laut 48 kali gaji dengan perhitungannya Rp1 juta per bulan sehingga nanti mendapat Rp48 juta ditambah biaya lainnya dari BPJS Ketenagakerjaan.
 
Apabila ada nelayan yang mengalami kecelakaan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan PPL untuk memastikan ada atau tidak nama orang itu dalam BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Makanya PPL kami suruh jangan sampai ada nelayan terlewat masuk BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
 
Sebanyak 1.600 nelayan di daerah ini mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
 
"Sebanyak 1.600 nelayan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 tersebut, yakni nelayan yang pernah terdaftar dan yang baru terdaftar," ujarnya.
 
Ia mengatakan tahun ini ada penambahan 70 nelayan dan sudah masuk dalam 1.600 nelayan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
 
Ia mengatakan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap nelayan Rp16.800 per bulan selama setahun dan iuran itu ditanggung oleh pemerintah daerah.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024